Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program ETLE nasional tahap 1 di Jakarta.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Mulai hari ini, Selasa(23/3), ada 12 Polda dengan jumlah 244 kamera yang siap menjalankan tilang elektronik.
Sigit mengatakan, ETLE nasional ini merupakan upaya Polri dalam membangun kesadaran berkendara. Dengan itu, diharapkan tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa semakin baik.
“Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit di Gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Sigit menekankan, melalui program ETLE ini menjadi sarana upaya penegakan hukum yang transparan. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh para petugas lapangan bisa diminimalisir.
“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, jajarannya masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Sistem ETLE inibterintegrasi langsung dengan Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Isitiono.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1: Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatandan Polda Sumatera Barat.
Polda NTT Mulai April
Dikutip dari mediaindonesia.com, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Selasa (23/3), mengatakan,
Polda Nusa Tenggara Timur akan menerapkan sistem tilang berbasis elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) pada April 2021.
Menurutnya, Polda masih menunggu peralatan yang dibutuhkan seperti kamera pengawas atau CCTV yang akan dipasang di jalan raya yang berfungsi mendeteksi pelanggaran lalu lintas, dan perangkat lainnya.
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap I oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Gedung NTMC Polri diikuti oleh Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, Pengadilan Tinggi NTT, dan Dirlantas Polda NTT secara virtual.
Menurutnya, sebelum tilang elektronik diberlakukan di NTT akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. “Perlu diinformasikan kepada masyarakat agar paham dan siap,” ujarnya. (jpn/jdz)