15 Kabupaten Belum Realisasikan Tahap Tiga Dana Desa

oleh -13 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Hingga minggu pertama Desember 2019, sebanyak 15 dari 21 kabupaten belum merealisasikan tahap tiga dana desa.

Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/12), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT, Drs Sinun Petrus Manuk menjelaskan, pencairan dana desa dibagi dalam tiga termin. Untuk termin pertama sebesar 20 persen dari total dana yang diterima tersebut. Sedangkan termin kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen. Rata- rata semua kabupaten baru merealisasikan dana desa hingga termin kedua.

“Hanya enam kabupaten yang realisasi dana desa sampai pada termin ketiga, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sumba Tengah, dan Sumba Barat,” kata Petrus.

Tentang kendala yang dihadapi kabupaten atau desa dalam merealisasikan dana desa, mantan Kepala Dinas Sosial NTT ini menyebutkan terkait laporan pertanggungjawaban (Lpj). Karena untuk merealisasikan tahap baru, harus membuat Lpj terhadap penggunaan dana tahap sebelumnya, baik menyangkut kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, sebut Petrus, dalam usulan yang disampaikan juga harus menyertakan besaran atau persentase untuk pengaman dan pencegahan stunting. Untuk stunting ini bersifat wajib sesuai dengan peraturan menteri desa tentang penggunaan dana desa.

“Prinsip yang harus dikedepankan pemerintah desa dalam mengelola dana desa adalah mendatangkan manfaat yang besar untuk rakyat,” jelas mantan Penjabat Bupati Lembata ini.

Ia juga berargumen, masalah pengelolaan dan realisasi dana desa sangat kompleks. Dimana alur pertanggungjawabannya mulai dari desa ke kecamatan dan sampai ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tingkat kabupaten. Apalagi pada satu tingkatan tertentu, tidak memiliki tenaga atau personil yang memadai.

“Kita berharap dalam beberapa hari ke depan, 15 kabupaten segera merealisasikan dana desa tahap tiga,” pinta Petrus.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada sanksi untuk kabupaten atau desa yang belum merealisasikan dana desa hingga akhir tahun anggaran. Dana tersebut tetap ada di rekening daerah dan akan diluncurkan kembali pada tahun anggaran mendatang.

“Semestinya ditarik ke kas negara dan ada sanksi yang diberikan agar realisasi penggunaan dana desa sesuai program yang ditetapkan,” kata Petrus. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *