KPU Serahkan SK Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD ke Pemkab Lembata

by -156 views

LEWOLEBA, mediantt.com – Bertempat di Ruang Rapat Bupati Lembata, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata menyerahkan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lembata kepada pemerintah, Kamis (6/6).

Surat Keputusan KPU ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU, Hermanus Haron Tadon kepada Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali. Penyerahan dokumen ini disaksikan selain Komisioner KPU, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi, dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, juga Kaban Kesbangpol dan beberapa Kepala OPD.

Ketua KPU kepada wartawan menjelaskan, ada 2 hal yang disampaikan KPU kepada Pemerintah Kabupaten Lembata. Pertama terkait penyerahan SK penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Dan kedua, dokumen terkait calon sekretariat PPK di 9 kecamatan.

Selain itu, disinggung juga terkait alokasi anggaran pemerintah kepada KPU. Menurut Tadon, sejauh ini sudah 40 persen dari total anggaran yang telah diterima oleh KPU. Dia berharap di akhir bulan Juni ini sisa anggaran 60 persen bisa dicairkan untuk bisa membiayai tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya.

Dikatakan, anggaran itu untuk mempermudah kerja-kerja KPU ke depan, terutama tahapan-tahapan Pemilukada sehingga tidak menghambat proses yang sedang berjalan.

“Untuk anggaran Pilkada, kemarin sudah 40 persen yang dicairkan, sisa 60 persen. Enam puluh persen ini 2 hari lalu kami sudah sampaikan pengajuannya ke Pemda Lembata melalui Kesbangpol,” jelas Ketua KPU Lembata.

Terkait kesiapan pelantikan anggota terpilih di September nanti, Ketua KPU menjelaskan, sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan. Hanya menurutnya, yang harus dilengkapi oleh calon anggota DPRD sebagai salah satu syarat pelantikan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, mensyaratkan bahwa calon terpilih harus menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan untuk bisa diusulkan kepada gubernur agar dikeluarkan SK pelantikannya.

“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan ini tidak dipenuhi, kepada calon anggota DPRD yang bersangkutan sudah pasti tidak diusulkan untuk dilantik sebagai calon terpilih,” jelasnya.

Namun demikian, ketika disinggung apakah calon anggota DPRD yang bersangkutan bisa di PAW, Ketua KPU menegaskan bahwa secara aturan yang bersangkutan tidak bisa di PAW. Yang disyaratkan dalam aturan adalah yang bersangkutan tidak dilantik sambil menunggu penyelesaian kelengkapan LHKPN. Ketika LHKPN sudah diserahkan, maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk dilantik.

Dari data yang ada, menurut Ketua KPU, sudah sebagian besar calon anggota DPRD telah melaporkan harta kekayaannya, sementara sisinya belum. Karena itu, ia minta calon anggota DPRD segera menyelesaikan LHKPN.

“LHKPN itu wajib sebelum dilantik! Saat ini prosesnya sedang berlangsung. Untuk calon terpilih sebagian besar sudah melaporkan harta kekayaannya, dan sementara lainnya sedang diverifikasi oleh KPK,” ujar Hermanus Tadon.

Dia menambahkan, untuk anggota DPRD lama yang terpilih kembali, sebagian besar telah serahkan tanda terima LHKPN dan sudah kami terima. Kepada mereka ini lampirannya sudah kami serahkan kepada Pemkab Lembata untuk diusulkan ke Gubernur NTT. Sementara calon anggota DPRD yang baru terpilih, masih dalam proses verifikasi di KPK, jadi saat ini masih menunggu tanda terima dari KPK.

“Setelah kami mendapat tanda terima dari KPK baru kami sampaikan lagi ke Pemkab Lembata, agar namanya diusulkan ke Gubernur NTT untuk dilantik,” jelas Tadon.

Hal lain juga dikonfirmasi oleh Ketua KPU, terkait tahapan Pilkada. Tahapan Pilkada saat ini menurutnya sudah di tahap pembentukan panitia Ad Hoc PPK dan PPS. Selanjutnya, ke depan katanya, akan ada perekrutan Pantarlih atau PPDP, (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

“Saat ini juga kami sedang dalam proses verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan. Dan dalam waktu dekat kita langsung mulai dengan pencocokan dan penelitian, pemutakhiran data pemilih,” pungkas Ketua KPU Lembata.(baoon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *