Pejabat Sekda Keluarkan Edaran Waspada Dini dan Cegah Ancaman Rabies di Kota Kupang

by -163 views

Ilustrasi

KUPANG, mediantt.com – Pemkot Kupang bertindak cepat mengingatkan warga Kota Kupang untuk waspada terhadap ancaman rabies. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran yang diteken oleh Pejabat Sekda, A.D.E. Manafe.

Surat Edaran bernomor P-6/Setda.KK.500.7.2.5/VI/2024, yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2024 itu, tentang “KEWASPADAAN DINI DAN PENCEGAHAN ANCAMAN PENYAKIT RABIES DI KOTA KUPANG”, ditujuhkan kepada para Camat dan Lurah di wilayah Kota Kupang.

Surat Edaran yang diterima mediantt.com, Jumat (13/6/2024) itu memuat beberapa point penting untuk diperhatikan warga Kota Kupang.

Edaran itu menegaskan, “Sehubungan dengan akhir-akhir ini maraknya berita terkait rabies yang diberitakan oleh media massa, baik itu melalui media cetak maupun online yang sangat meresahkan masyarakat, maka Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan tindakan-tindakan strategis sebagai upaya kewaspadaan dini pencegahan penyakit positif Rabies di wilayah kota Kupang”.

Karena itu, Pejabat Sekda Kota Kupang meminta para Camat dan Lurah, untuk serius memperhatikan beberapa hal.

Pertama, Camat agar selalu melakukan koordinasi dengan Lurah dan melakukan monitoring pada wilayahnya masing-masing untuk memberikan motivasi bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap hewan peliharaannya (anjing dan kucing) serta menghimbau kepada masyarakat yang memelihara anjing dan kucing untuk dipelihara dengan baik (diikat atau dikandangkan).

Kedua, Lurah agar segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan vaksin rabies gratis oleh Dinas Pertanian Kota Kupang, dan menghimbau agar warga yang memiliki anjing/kucing segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin sesuai dengan jadwal yang disampaikan Dinas Pertanian Kota Kupang lewat Grup PPID Kota Kupang.

Ketiga, Lurah segera melakukan pendataan kembali hewan peliharaan (anjing dan kucing) dan mengirimkan kepada Dinas Pertanian Kota Kupang karena pengalokasian vaksin oleh Pemerintah Pusat kepada Kab/Kota berdasarkan data populasi ternak.

“Perlu diinformasikan bahwa alokasi vaksin oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 yang diperuntukan tahun 2023 dan 2024 sebanyak 5.000 dosis/ekor, sehingga jika dialokasikan pada masing-masing Kelurahan, maka kurang lebih 1 kelurahan mendapat jatah/alokasi 98 dosis/ekor. Hal ini terjadi karena kita tidak memiliki data populasi ternak sehingga vaksin yang dialokasikan berdasarkan perkiraan,” tegas Pj Sekda dalam surat edaran itu.

Keempat, Lurah agar menginformasikan warganya untuk memantau anjing dan kucing yang tidak ada pemiliknya (liar) yang diduga memiliki ciri-ciri rabies (ciri galak dan tidak terkendali) serta telah terjadi gigitan yang dicurigai sebagai hewan pembawa rabies agar segera melakukan tindakan pencegahan awal dengan cara mencuci dan membesihkan luka atau cakaran dengan detergen (rinso) pada air yang mengalir dan setelah ± 15 menit. Selanjutnya pasca gigitan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk ditangani.

Selain itu dilaporkan juga ke Pemerintah setempat dan Dinas Pertanian Kota Kupang sehingga petugas Dinas Pertanian segera melakukan tindakan untuk memastikan penanganan terhadap hewan yang melakukan gigitan.

Surat Edaran ini ditembuskan juga kepada Pj Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang dan Kepala Puskesmas se-Kota Kupang.

Minta Tambahan Vaksin

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan Kota Kupang Ritha Lay, ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima Surat Edaran dari Pj Sekda tentang pencegahan anjing rabies.

“Iya, kita sudah terima edaran dari Penjabat Sekda dan kita juga sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama para Camat dan Lurah untuk mengamankan perintah dari edaran tersebut,” kata Ritha Lay.

Ritha juga mengaku telah menerima 5.000 dosis vaksin rabies untuk hewan penular rabies sejak 2023. Dari jumlah itu, 4.000 dosis sudah terpakai.

“Kamis lalu ada pertemuan dengan Kepala BNPB, dan kita sudah ajukan permintaan tambahan vaksin lewat Dinas Peternakan Provinsi,” kata RItha Lay.

Berkurangnya vaksin tersebut karena dinas peternakan melakukan vaksinasi terhadap anjing milik warga yang tersebar di 51 kelurahan. Meskipun sudah melakukan vaksinasi, sampai 24 Juni, masih banyak anjing milik warga yang belum mendapat giliran vaksinasi. Karena itu, lanjutnya, dinas peternakan sudah minta tambahan vaksin sebanyak 1.000 dosis, namun baru 100 dosis yang dijadwalkan tiba dalam Waktu dekat.

Vaksinasi terhadap anjing di Kota Kupang digencarkan menyusul meninggalnya seorang warga setelah digigit anjing rabies dua bulan sebelumnya di Kelurahan Naikolan. “Tetapi kita tidak tahu siapa punya anjing yang gigit itu, dan kasus ini juga tidak dilaporkan ke kami,” ujarnya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *