Deadline 31 Desember 2024, Nakes dan Named Diminta Segera Urus STR

by -95 views

Plt Sekretaris Dinas PMPTP, Penina NA Lauta SSTP, sedang membawakan materinya.

KUPANG, mediantt.com – Ada kebijakan baru yang amat membantu bagi para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) di Kota Kupang. Bagi yang belum mengurus Surat Tugas Registrasi (STR) diminta memanfaatkan kebijakan Diskresi, dengan deadline 31 Desember 2024.

Kebijakan yang memudahkan ini adalah Diskresi berupa relaksasi untuk pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) untuk perpanjangan surat ijin praktek (SIP).

Hal ini yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Muhamad Iksan, ketika menggelar “Pertemuan Sosialisaai Interoperabilitas Data SDMK Kota Kupang, di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (2/7/2024).

Sosialisasi ini dilakukan berkaitan dengan pemberlakuan UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Integrasi Layanan Perijinan Praktik melalui aplikasi SISDMK, dihadiri oleh para Nakes dan Named dari semua fasilitas kesehatan yang ada di Kota Kupang.

dr Iksan menjelaskan, dalam bertugas setiap nakes dan named wajib memiliki STR, yang diperoleh dengan memenuhi syarat memiliki satuan kredit praktek (SKP).

“Dalam kerja para nakes dan named harus tetap memenuhi ketentuan UU NO 17 tahun 2023, yakni wajib memiliki surat ijin praktek. Namun harus juga memiliki surat tanda registrasi (STR) atau surat ijin praktek (SIP). Nah, untuk dapat STR, maka harus penuhi dulu satuan kredit profesi (SKP),” kata dr Iksan.

Menurut dia, SKP itu dibuktikan dengan pelayanan para nakes dan named di Puskesmas, dan Rumah Sakit maupun di tempat praktek mandiri. Atau juga dari pengabdian kepada masyarakat seperti bhakti sosial atau kitanan massal, dll. “Tapi
Harus disertai surat tugas. Juga bisa dari pelatihan atau workshop yang diikuti. Jadi ini adalah tuntutan bersama, untuk itu harus dipahami termasuk mengerti proses penerbitan SKP tersebut,” tegas dr Iksan.

Karena itu, lanjut dia, digelarlah Sosialisasi ini atas kerjasama Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

“Teman-temam Nakes dan Named yang hadir saat ini harus menjadi corong dan sumber informasi untuk sosialisasikan kepada teman-teman lain yang tidak hadir agar bisa tahu alurnya,” kata dr Iksan.

Dia menambahkan, diskresi ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2024 sehingga tidak boleh diabaikan. “Manfaatkan diskresi ini agar bagi para nakes dan named yang belum agar segera urus STR-nya karena batas akhirnya 31 Desember 2024. Apalagi saat ini pengurusan STR lumayan cepat dan berlaku seumur hidup,” tandas dr Iksan, mengingatkan.

Ikuti Aturan

Sementata itu, Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Penina NA Lauta SSTP, MM, dalam materinya bertema “Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Kupang”, menjelaskan, dasar hukum perizinan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah UU No 17 2023 tentang Kesehatan. Juga Surat Edaran (SE) Menkes No HK.02.01/MENKES/6/2024.

Dia meminta semua nakes dan named untuk mengukuti aturan dalam proses pengurusan STR. “Kalau semua input data sesuai aturan, maka kami akan segera terbitkan STR. Kalau syaratnya kurang, ya lengkapi. Saat ini kami bersama Dinas Kominfo sedang siapkan aplikasi si PINTAR untuk bisa mengkaver semua ijin secara online,” kata Penina.

Karena itu, saran dia, bagi nakes dan named yang belum cukup satuan kredit profesi (SKP), maka inilah diskresinya berupa relaksasi untuk pemenuhan SKP demi perpanjangan SIP.

“Yang belum cukup skp-nya, ini diskresinya. Lampirkan SKP belum tercukup plus pernyataan akan memenuhi kecukupan SKP pada 31 Desember 2024. Karena setelah 31 Desember, STR dan SKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini juga sesuai SE No HK 02.01/Menkes/1063/2024, Tentang pemenuhan satuan kredit profesi penerbitan perpanjangan surat izin,” tegas Penina.

Seperti disaksikan mediantt.com, sosialisasi ini dihadiri puluhan orang nakes dan named, utusan dari rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Kupang, termasuk kita tempat praktek mandiri. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *