57 Warga Binaan Lapas Kupang Dapat Remisi

oleh -18 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Sebagai hadiah di hari ulang tahun RI ke-71, seluruh warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, mendapat remisi. Di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Lapas Klas II A Kupang, 57 warga binaan mendapat remisi, yang diberikan oleh, Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, mewakili Menteri Hukum dan HAM.

“Melalui pemberian remisi ini, dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan dalam kehidupan bermasyarakat. Percepatan proses kembalinya mereka akan turut memperbaiki kualitas hubungan mereka bersama keluarganya. Sebab, setiap warga binaan juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, dengan harapan mereka dapat segera melanjutkan kehidupan normalnya dan mampu mengemban tanggung jawabnya masing-masing,” kata Lebu Raya saat memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak pidana tingkat provinsi, Rabu (17/8).

Ia mengatakan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan, salah satunya yaitu pengurangan masa menjalani pidana.

Sebagai komitmen pemerintah dalam upaya pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan Program Lembaga Pemasyarakatan Produktif Menuju Lapas Industri. “Lembaga Pemasyarakatan Industri adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana melalui kegiatan kerja produksi.

Program ini, sebut dia, bertujuan untuk mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil, mandiri, mampu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” kata Lebu Raya.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Rochadi Iman Santoso mengatakan, warga binaan pemasyarakatan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat umum yang berada di luarnya. Keberadaan mereka, sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Perbuatan pidana mereka telah mengakibatkan hilangnya kebebasan, kemerdekaan bergerak. Namun, hak-hak lain sebagai masyarakat tetaplah melekat seperti kebebasan berpendapat dan hak politik. Karenanya, dalam proses Pemilu, mereka masih memiliki hak untuk memilih.

Sepanjang Warga Binaan Pemasyarakatan berada dalam lapas, mereka dibina oleh petugas pemasyarakatan. Namun disadari, pembinaan yang dilakukan petugas tidak akan sempurna bila tidak ada dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat.

Dalam pelaksanaan binaan, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap memiliki hak-hak antara lain menjalani ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, termasuk hak memperoleh kunjungan keluarga.

“Mereka bahkan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat, bila telah memenuhi persyaratan administratir dan substantif berupa pembebasan bersyarat,” katanya.

Kalapas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kupang, Soeprapto, kepada mediantt.com mengatakan, para warga binaan selama dalam masa tahanan diberikan pelatihan mandiri seperti pembuatan batako, peternakan, mebeler,cuci kendaraan/tambal ban,pertanian, pupuk organik,peternakan bebek dan budidaya lele. Juga ada souvenir, pengelasan dan otomotif. “Hasil dari kerja merek aitu 15 persen dipakai untuk operasional lapas, 25 persen ke kas Negara dan 50 persen untuk warga binaan itu sendiri,” katanya. (rony banase)

Foto : Gubernur Frans Lebu Raya ketika menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Klas II A Kupang, Rabu 17 Agustus 2016.