OC Kaligis Tutup Kantor Lawyer dan Mundur dari Nasdem

oleh -22 Dilihat

JAKARTA – Sepak terjang Otto Cornelis (O.C.) Kaligis sebagai pengacara di dunia hukum berakhir kelam. Mental advokat senior itu kini berada di titik terendah sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sepekan lalu.

Meskipun kasusnya masih berproses dan statusnya masih tersangka, O.C. Kaligis sudah membuat keputusan tragis, yakni menutup kantor pengacara (lawyer) miliknya. Bukan hanya itu, lelaki berusia 73 tahun tersebut juga menegaskan mengundurkan diri dari jabatan ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Keputusan mengejutkan pengacara yang lahir pada 19 Juni 1942 di Ujung Pandang (kini Makassar) itu dibuat setelah mengikuti kebaktian Minggu di gedung KPK kemarin pukul 10.00. Kaligis datang ke kebaktian tidak sendiri, tapi bersama lima tahanan KPK lainnya. Salah satunya mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Enam tahanan tersebut harus mengenakan rompi oranye bertulisan ”Tahanan KPK”. Saat datang, tidak ada pernyataan dari Kaligis ketika ditanya wartawan. ”Saya mau ibadah dulu,” elaknya.

Ibadah itu dilaksanakan di ruang auditorium. Ruangan tersebut biasanya digunakan KPK untuk menggelar keterangan pers kepada wartawan. Misalnya pernyataan dari pimpinan KPK ketika menetapkan tersangka baru kasus korupsi atau perkembangan sebuah kasus yang ditangani.

Acara kebaktian dipimpin Pendeta Nathan Setiabudi, mantan ketua umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Dalam khotbahnya, Nathan meminta tahanan KPK tetap rajin beribadah. Dia juga mengajak enam orang itu melantunkan puja-puji terhadap kebesaran Tuhan.

Dari pantauan Jawa Pos melalui sela di jendela ruang auditorium, hampir semua jemaat kebaktian tampak khusyuk mengikuti ibadah Minggu. Yang terlihat tidak tenang hanya Kaligis. Pengalaman pertama menjalankan ritual ibadah sebagai tahanan KPK membuat dia tampak kebingungan. Berkali-kali Kaligis melihat ke arah pintu auditorium. Padahal, pintu ruangan selalu tertutup. Selain itu, pengacara yang mendapatkan gelar hukum pertamanya dari Universitas Parahyangan Bandung tersebut terlihat kikuk saat melantunkan pujian. Berkali-kali dia melihat kitab yang dibawanya.

Pukul 12.00 acara kebaktian pun usai. Kaligis keluar bersama lima tahanan yang lain. Setelah keluar, dia menunjukkan sepucuk surat yang berisi protes terhadap KPK kepada wartawan yang menungguinya.

Dalam kesempatan itu, ayah artis Velove Vexia tersebut mengakui, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karirnya terjun bebas. Kini tidak ada orang yang memakai jasa firma hukum (law firm) bentukannya itu. ”Hancur saya punya karir,” ucapnya lirih kepada awak media yang mengerubungi.

Minimnya klien yang memakai jasa kantornya membuat Kaligis berniat menutup kantornya. Pria yang pernah menulis perjalanan karirnya dengan judul Manusia Sejuta Perkara itu mengatakan dalam waktu dekat akan mengutarakan niatnya tersebut ke seluruh anak buahnya. Selain itu, Kaligis akan menarik seluruh beasiswa yang dia berikan kepada anak buahnya. Tahun ini ada 12 orang yang disekolahkan. Sepuluh orang kuliah di luar negeri dan dua orang di dalam negeri. ”Tahun depan ada 50 orang. Akan saya hentikan juga,” tegas satu di antara sedikit pengacara yang menyandang gelar guru besar atau profesor tersebut.

Tak hanya menutup sumber pendapatannya, Kaligis menyatakan juga mengundurkan diri dari jabatan ketua Mahkamah Partai Nasdem. Namun, dia tetap menjadi anggota Nasdem. Hal itu dilakukan agar tidak merusak nama baik partai pimpinan Surya Paloh tersebut. ”Saya cinta Nasdem. Namun, saya harus mengundurkan diri agar partai tidak rusak,” ungkap Kaligis yang sebelum ke Nasdem aktif di Partai Golkar.

Lapor Bareskrim

Dalam kesempatan setelah kebaktian Minggu kemarin, Kaligis juga curhat ke awak media soal proses penangkapan yang dinilainya tidak fair. Dia menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan KPK melanggar aturan. Pasalnya, sebelum dicokok di Hotel Borobudur, dia mengaku sudah mengirimkan surat ke Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki pada Senin (13/7). Surat tersebut menyebutkan bahwa Kaligis tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi lantaran ada keperluan. Dia meminta pemeriksaannya ditunda pada 23 Juli.

Namun, permintaan Kaligis itu tidak dihiraukan KPK. Penyidik menangkapnya di Hotel Borobudur ketika bersama anaknya, David Kaligis, 14 Juli pukul 14.00. Setelah ditangkap, Kaligis langsung dibawa ke gedung KPK dan malamnya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Guntur. Kaligis sempat meratapi nasibnya. Dia merasa dijadikan target oleh KPK. ”Saya merasa diculik. Ini tindakan sewenang-wenang,” tukasnya.

Lantaran diperlakukan sewenang-wenang, Kaligis mengaku akan menempuh jalur hukum. Rencananya, dia melaporkan KPK ke Bareskrim Polri. Bukan hanya itu, kuasa hukumnya juga akan melapor ke Komnas HAM dan mempersiapkan praperadilan. ”Mungkin minggu ini akan kami siapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menolak semua tuduhan Kaligis. Sebab, menurut dia, semua prosedur sebelum penangkapan pengacara yang kerap membela koruptor tersebut sudah ditempuh. ”Petugas kami saat melakukan penjemputan dilengkapi surat tugas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Priharsa mengatakan bahwa penyidik segera merampungkan pemeriksaan terhadap Kaligis. Setelah itu dalam waktu dekat perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan tersebut disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap tangan pada Kamis (9/7). Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara Yagari Baskara Guntur alias Gery.

Gery ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Saat itu Gery adalah pengacara tersangka korupsi dana bansos Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Fuad menggugat sprinlidik dugaan korupsi dana bansos yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam sprinlidik itu kejati menetapkan Fuad sebagai tersangka. Tak terima atas status tersangka yang disandang, Fuad menggugat sprinlidik tersebut ke PTUN Medan. Nah, untuk memenangi perkara di PTUN, Gery menyuap hakim. Alhasil, dengan pemberian uang tersebut, Fuad memenangi perkaranya di PTUN Medan. (jp/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *