DPR Tagih Grand Design Pemekaran Daerah

oleh -16 Dilihat

JAKARTA — Usul pembentukan 87 daerah otonomi baru (DOB) bakal menjadi bahasan khusus pada masa sidang DPR pascareses kali ini. Komisi II DPR meminta Kemendagri menyiapkan konsep yang jelas mengenai pemekaran wilayah, termasuk seleksi daerah mana saja yang akan diberi lampu hijau untuk dimekarkan.

Dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru, DPR tidak lagi diberi kewenangan untuk menyetujui, namun sebatas memberikan pertimbangan dalam forum konsultasi. Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menjelaskan, komunikasi antara komisi II dan Kemendagri mengenai DOB masih berjalan.

’’Kami masih menunggu grand design yang komprehensif dari Mendagri,’’ terangnya.

Riza menjelaskan, pada masa sidang berikutnya, pihaknya akan membahas 87 usul DOB era Mendagri Gamawan Fauzi. Adapun untuk 115 usul baru era Mendagri saat ini, dewan belum akan membahasnya.

Politikus Partai Gerindra itu meminta pemerintah belajar dari pembentukan DOB-DOB sebelumnya. Tidak sedikit DOB yang tidak mampu berkembang setelah dibentuk dan hanya mengandalkan dana alokasi umum dan khusus. ’’Akhirnya, DOB hanya menjadi beban pemerintah,’’ lanjutnya.

Menurut dia, DOB harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Jangan sampai ada pembentukan DOB yang diboncengi kepentingan tokoh setempat yang berambisi menjadi bupati. Pihaknya berharap, selain ada pembangunan infrastruktur dari pusat, bupati dan jajarannya bisa membuat terobosan untuk percepatan pembangunan daerah.

Dalam waktu beberapa tahun setelah terbentuk, DOB sebaiknya tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat. Riza mengingatkan, pembentukan DOB membuat cakupan daerah semakin kecil. ’’Harusnya jarak antara masyarakat dan pimpinan semakin dekat sehingga pimpinan lebih mampu memberdayakan masyarakat,’’ ucapnya.

Riza menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam urusan mengabulkan atau menolak usul DOB. ’’Kami tunggu konsep besar Kemendagri, berapa kebutuhan ideal provinsi dan kabupaten/kota, setidaknya untuk 5–10 tahun ke depan,’’ tambah pria 45 tahun tersebut.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyatakan, seleksi pembentukan DOB dalam UU Pemda yang baru tidak lagi berfokus pada hal-hal yang bersifat kuantitatif, termasuk angka-angka. ’’Dulu akibat analisis itu, banyak DOB yang sulit beroperasi,’’ tuturnya saat dikonfirmasi.

Dalam UU Pemda saat ini, pendekatan kualitatif lebih banyak menjadi acuan. Ada delapan parameter untuk menilai kesiapan daerah tersebut. Yaitu, parameter geografi, demografi, keamanan, sosial-politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Total ada 20 parameter teknis yang dikembangkan dari delapan acuan tersebut.

Sumarsono menambahkan, konsep ideal pemekaran daerah sedang disusun Kemendagri, termasuk kebutuhan DOB Indonesia hingga 2025. Dari situ, akan terlihat daerah mana saja yang perlu prioritas untuk pemekaran. ’’Kalau desain lama, Indonesia hanya bisa menambah 11 provinsi dan 46 kabupaten/kota sampai 2025,’’ tambahnya. (jp/jdz)

Foto: Gedung DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *