Diperiksa dengan Nyaman, Dira Tome Akui Penyidik KPK Profesional

oleh -19 Dilihat

Kupang,mediantt.com – Setelah diperiksa 12 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/8/2015), Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, mengakui bahwa penyidik KPK sangat profesional dan mengormati hak-hak hukum setiap terperiksa, termasuk dirinya, yang disangka menyalahgunakan dana PLS tahun 2007 senilai Rp 77 miliar. Buktinya, ia diperiksa dalam keadaan sangat nyaman, tanpa tekanan.

“Penyidik KPK profesional, sangat sabar dan bersahabat dengan semua orang serta menghormati hak-hak hukum setiap terperiksa. KPK juga memberikan ruang yang sangat cukup untuk menjelaskan tentang apa saja yang diketahui dan miliki oleh terperiksa,” kata bekas Kabid PLS ini kepada wartawan setelah tiba dari Jakarta, Sabtu (22/8) petang. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.
Ia juga menegaskan, “Ketika masuk ke ruang KPK yang selama ini orang mengatakan bahwa ini ruang yang sangat ditakuti oleh semua orang, ternyata tidak. Kami diperiksa dengan keadaan sangat nyaman”.

Ia menuturkan, dirinya diperiksa oleh penyidik dan disodorkan sekitar 24 pertanyaan yang pertanyaan mulai dari identitas, riwayat pekerjaan, sampai pada mekanisme penyaluran keuangan yang disangkakan.
“Tapi saya mau mengatakan begini bahwa ini adalah pelajaran hukum bagi semua penegak hukum di negeri ini, termasuk di Kupang bahwa saya telah melewati proses hukum di lembaga penegak hukum yang ada di Kupang, mulai dari Kejaksaan Negeri sampai Kejaksaan Tinggi dan saya menemukan tipikal para penegak hukum dalam hal ini para penyidik yang ada di masing-masing level, bahwa ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi di KPK,”terangnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini hanya kesalahpahaman saja. Uang puluhan miliar itu disalurkan melalui forum komunikasi keagamaan, LSM maupun perorangan namun malah dianggap sudah hilang.
Ia malah menuding bahwa data yang disampaikan Kejaksaan Tinggi NTT ke KPK, tidak benar.  “Saya curiga berita acara pemeriksaan yang disampaikan ke KPK itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi keterangan kami,” katanya.
Ia juga meminta kepada KPK untuk mengecek kepada penyelenggara PLS, apakah dana tersebut sampai atau tidak karena menurutnya, sangat mudah untuk menelusuri uang PLS itu, karena disalurkan ke lembaga keagamaan seperti Keuskupan Agung Kupang, Sinode GMIT dan Wanita Islam serta sejumlah LSM dan perorangan.
“Biarkan kasus ini mengalir seperti air dan saya pun selalu siap untuk dimintai keterangan lagi oleh KPK kapanpun dan di mana pun,” terangnya.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS. Penyelidikan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kejaksaan Tinggi NTT. (jdz/kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *