Bahaya, Sekkab Pramono Bakal Pangkas DAK dan Insentif Daerah

oleh -15 Dilihat

JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memberi ultimatum  yang agak keras kepada pemerintah daerah yang masih rendah menyerap Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD).

“Bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah maka DAK (Dana Alokasi Khusus) pada tahun berikutnya tidak diberikan.,” kata Pramomno  saat menjadi narasumber pada Forum Kesbangpol, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/9).

Ancaman tak hanya berlaku untuk DAK saja, eks Sekjen DPP PDIP ini akan memangkas anggaran insentif dari pusat sebesar Rp100 miliar. Pemberian  akan disesuaikan dengan persentase serapan di daerah, misalnya serapannya 80 persen ke atas, dapat insentif 100 persen.  “Ini sedang kira rumuskan,” ujarnya

Saat ini, rata-rata belanja modal sejumlah daerah baru mencapai 20 persen dari total dana transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 273 triliun. Dimana, Presiden Joko Widodo menargetkan serapan anggaran itu akan didorong sampai 92 persen.

Pramono Anung mengaku telah mengeluarkan surat edaran kalau pelanggaran yang bersifat administratif maupun kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Edaran itu menegaskan, jika ada pelanggaran administrasi biarkan BPK dan BPKP melakukan audit dulu. Karena UU mengatur ada batas toleransi 60 hari untuk perbaikan.

Di bawah 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Itu memberikan kesempatan, memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan perbaikan diri.

“Paling prinsip yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah, semua takut menjadi ketua Pimpinan Proyek (Pimpro) karena tidak ada jaminan. Mereka takut aparat penegak hukum, kepolisian masuk, kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu,” kata Pramono Anung.

Untuk itu, mantan wakil ketua DPR RI meminta para pejabat daerah agar percaya diri untuk membangun daerahnya. Terkecuali ada aparat pemerintahan atau siapapun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, mencuri maka hukum wajib memberikan tindakan.

“Surat edaran tersebut bakal diatur dalam PP yang kini disinkronisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan dengan adanya PP tersebut saudara-saudara merasa nyaman untuk membangun di daerah masing-masing,” imbuhnya. (jp/jk)

Foto : Pramono Anung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *