Kalabahi, mediantt.com — Rabu, (21/10/15), genap satu tahun dua orang Direktur pada dua perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Alor, dinyatakan habis masa jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt). Dua orang Plt Direktur yakni, Sandy Illu,SE dan Drs. Marthen Mapada. Keduanya masing-masing Plt Direktur PD Mutiara Harapan (PDMH) dan PD Air Minum (PDAM).
Plt Direktur PDMH Alor, Sandy Illu,SE kepada mediantt.com diruang kerjanya Rabu (21/10/15) mengatakan, genap satu tahun menjabat sebagai Plt Direktur PDMH. Ia menjelaskan, selama satu tahun Plt sebagai seorang mantan pamong praja dan juga mantan birokrat, tentu sangat menghargai dan menghormati kepercayaan yang diberikan Bupati. Bagi dia, jika Bupati Alor, Drs. Amon Djobo masih berkenan memberikan kesempatan lagi, ia juga akan tetap melaksanakan tugas, meski dengan keterbatasan karena usia.
“Tetap melaksanakan tugas jika masih diberikan kesempatan, sehingga tidak terkesan melarikan diri saat perusahaan dalam keadaan sakit. Saya juga mau mendidik yunior yang baru, bahwa perusahaan daerah ini adalah milik Pemda Alor. Dengan demikian, apapun alasannya, loyalitas adalah harga mati. Kami dulu dididik bahwa kalau pimpinan marah itu disebut pembinaan. Sedangkan kalau bawahan marah pimpinan disebut perlawanan,” tandas Sandy Illu.
Menurut dia, perusahaan ini milik daerah dan bukan perusahaan umum apalagi perusahaan perorangan. Karena itu, dalam mengelola harus menjaga hubungan yang baik. Pemilik saham tunggal adalah Bupati, tidak ada saham lain dari unsur lain yang masuk ke perusahaan ini. “Baik modal, aset, personalia, kelembagaan serta programnya semata-mata dari Pemda Alor. Karena itu, dalam pelaksanaan operasi harus loyalitas terhadap pemilik saham,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Ekonomi Setda Alor, Paul Malaikosa kepada mediantt.com menjelaskan, terkait dengan masa jabatan baik itu PDAM maupun PDMH, memang ada pertimbangan dari PDMH ke Bupati Alor, Drs. Amon Djobo. Untuk mengisi kekosongan ini, apakah kita lanjutkan Plt atau definitifkan. Perintah Bupati kemudian disetujui anggota dewan, itu harus dilakukan pelelangan sehingga jabatan bisa terisi. “Memang jabatan Plt itu juga Bupati yang kasih. Jadi, kalau sewaktu-waktu Bupati bilang perpanjang yah diperpanjang atau didevinitif semua melalui proses,” katanya. (joka)
Foto : Sandy Illu,SE