Kejari Ba’a Tunggu Perintah Kajati NTT Untuk Pulbaket

oleh -39 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Proyek pengerjaan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan lahan dan air tahun 2014 senilai Rp 4 miliar di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao yang diduga bermasalah, mulai dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a. Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV Aldira diduga dilakukan sebelum proses pelelangan atau tender berlangsung. Saat ini, proyek tersebut sudah dinyatakan 100 persen oleh panitia PHO.

Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Yanuar, kepada media ntt.com, Sabtu (24/10/2015) soal proyek pengerjaan penyediaan sarana dan pra sarana air di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao, tim penyidik tinggal menunggu perintah Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH.

Yanuar menjelaskan, tim penyidik Kejari Ba’a menunggu perintah Kajati NTT karena, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mengetahui proyek tersebut yang diduga syarat korupsi oleh oknum-oknum tertentu.

“Soal proyek itu, kami tim penyidik Kejari Ba’a tinggal menunggu perintah Kajati NTT, John W. Purba, “ katanya.

Menurut Yanuar, jika ada petunjuk teknis dari Kajati NTT, tim penyidik Kejari Ba’a langsung melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dengan proyek di dinas itu yang diduga bermasalah.

Kadis Pertanian dan Kehutanan Rote Ndao, Stef Saek yang dihubungi mediantt.com membantah jika proyek itu dikerjakan sebelum proses tender dilakukan. Proyek tersebut dikerjakan melalui mekanis yang ada, dimana sebelumnya dilakukan pelelangan oleh dinas.

Menurut Stef, proyek tersebut sudah diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak kerja kalender. Berkaitan dengan proyek belum diselesaikan 100 persen oleh kontraktor, dirinya membantah hal itu juga. “Proyek itu sudah diselesaikan 100 persen tanpa ada masalah apapun. Tidak benar jika dibilang belum dilelang tapi sudah dikerjakan. Itu isu yang menyesatkan,” kata stef.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang dihubungi ke ponselnya menyatakan, jika ada permintaan dari masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan, maka sebagai penegak hukum akan segera melakukan Pulbaket untuk dilakukan penyelidikan.

Ia menegaskan, suatu proyek yang dikerjakan mendahului proses tender atau pelelangan sudah termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan tindak pidana. Artinya, jika ada unsur merugikan keuangan Negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi.

“Jika ada pengaduan ke Kejaksaan selaku penegak hukum, kami siap lakukan Pulbaket untuk lakukan penyilidkan. Jika proyek dikerjakan tanpa melalui proses tender maka sudah terpenuhi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, “ kata Purba

Untuk diketahui, ada 11 paket pekerjaan fisik di Dinas Pertanian dan Kehutanan  Kabupaten Rote Ndao. Proyek tahun anggaran 2014 senilai Rp 4 miliar itu, lima paketnya telah dilakukan pekerjaan di lapangan oleh pihak ketiga tapi tanpa surat perintah kerja (SPK).

Data yang dihimpun mediantt.com, lima paket pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa SPK adalah pada program kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan lahan dan air dengan paket pekerjaan pembangunan irigasi air permukaan sebanyak empat unit. Yang telah dikerjakan yaitu di Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur. Kedua, paket pekerjaan pengadaan konstruksi jalan pertanian juga telah usai dikerjakan oleh pihak ketiga pada dua lokasi yang berbeda yakni di Desa Mukekuku dan Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur.

Ketiga, masih pada paket pekerjaan konstruksi jalan pertanian di Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Barat Daya, juga telah dikerjakan tanpa adanya SPK.

Keempat, paket pekerjaan pembangunan embung yang berlokasi di tiga tempat berbeda yakni di Desa Faifuah dan Kelurahan Londalusi (Kecamatan Rote Timur) serta di Desa Bolatena (Kecamatan Landu Leko) juga mengalami hal yang sama, telah dikerjakan tanpa ada SPK.

Dan yang kelima, paket pekerjaan pembangunan embung yang berlokasi di Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, juga telah dikerjakan tanpa adanya SPK dari dinas teknis. Proyek tersebut dipecah-pecahkan  menjadi beberapa paket pekerjaan.

Merespons pengerjaan proyek yang diduga syarat korupsi itu, Kejaksaan Tinggi (NTT) segera melakukan penyilidikan. Pasalnya, proyek tersebut telah dilakukan PHO seratus persen oleh panitia PHO, namun anehnya, pekerjaan fisik di lapangan belum mencapai seratus persen/belum selesai. Ada sejumlah item pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor.

Informasi yang berhasil dihimpun, setelah dikomplein oleh masyarakat Rote Ndao, pihak dinas menarik kembali proyek itu untuk dilakukan pelelangan. Namun, proyek itu sudah dikerjakan terlebih dahulu bahkan sudah dilakukan pemeriksaan fisik proyek oleh panitia PHO dan dinyatakan 100 persen. (che)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *