Kupang, mediantt.com – Perilaku biadap berupa pemerkosaan kembali terjadi pada anak dibawah umur. Bunga , 4 tahun, (bukan nama sebenarnya), yang masih duduk di bangku kelas empat (4) Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang, harus meratapi nasibnya yang malang. Pasalnya, Bunga diperkosa oleh tukang ojek sekitar pukul 14.00 Wita. Usai diperkosa, korban ditinggal pergi oleh pelaku di dalam hutan.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2015) menjelaskan, korban disetubuhi di dalam hutan tepatnya di belakang Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, yakni bukit cinta.
Usai melancarkan aksi bejat itu, jelas Budi, pelaku pergi meninggalkan korban sendirian di dalam hutan.
“Sesuai pengakuan korban, pelaku adalah tukang ojek. Korban mengaku disetubuhi di belakang Undana tepatnya bukit cinta. Korban disetubuhi sekitar pukul 14.00 Wita,“ kata Budi.
Menurut Budi, awalnya pelaku menjemput korban di sekolah dengan alasan bahwa dirinya diminta oleh ayah korban, karena ayah dari korban yang juga berprofesi sebagai tukang ojek sedang sibuk. Tanpa merasa curiga, korban langsung mengikuti permintaan pelaku untuk diantar pulang.
Setelah membawa korban pergi dari sekolah, lanjut Budi, pelaku membawa korban berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, tambahnya, korban sempat mengatakan jika rumahnya sudah dilewati, namun pelaku mengaku bahwa dirinya hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) terlebih dahulu.
Usai mengisi BBM, terang Budi, pelaku bukannya membawa korban pulang, namun dibawah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, pelaku langsung melancarkan aksinya. Usai menyutubuhi korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di tengah hutan.
Korban yang ditinggal pergi pelaku, kata Budi, langsung bergegas keluar dari dalam hutan. Ketika sedang berdiri di depan jalan raya, korban dilihat oleh tetangga korban dan langsung dibawah pulang ke rumah korban. Kejadian yang menimpa korban akhirnya dilaporkan ke orang tua yang kemudian orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Kupang Kota.
Sesuai hasil visum, tambah Budi, korban mengalami luka robek pada kemaluan korban akibat terkena benda tumpul. Soal pelaku, Budi menjelaskan, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Kupang Kota.
“Pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara, “ katanya. (che)
Foto: AKBP Budi Hermawan, SIK