Divonis Sakit Jantung, PW Jadi Tahanan Kota

oleh -18 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Paul Watang, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara kini berstatus sebagai tahanan kota, dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Alasannya, ia divonis sakit jantung oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.

Kajati NTT, John W. Purba melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar mengatakan, Paul Watang kini berstatus sebagai tahanan kota setelah pihak dokter di RSB Kupang menyatakan bahwa tersangka mengalami sakit jantung.

“Tersangka kini menjadi tahanan kota dibawah pengawasan Kejati NTT karena tersangka sakit jantung sesuai hasil pemeriksaan dokter,” kata Ridwan.

Selain jantung, kata Ridwan, tim medis RSB Kupang menjatuhi vonis terhadap tersangka mengidap penyakit gula darah tinggi.

Berdasarkan vonis dokter, lanjut Ridwan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tersangka berstatus sebagai tahanan kota.

Ridwan menjelaskan, dengan menjadi tahanan kota, Paul Watang hanya bisa menetap di Kota Kupang, dan tidak bisa berkeliaran di luar Kota Kupang.

“Jika tersangka kedapatan keluar dari Kota Kupang, maka tersangka langsung diamankan, kemudian langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang,” kata Ridwan.

Disinggung soal oknum jaksa DRL yang diduga turut terlibat dalam kasus itu, Ridwan mengatakan, pihaknya masih menunggu ijin dari jaksa agung. “Kami masih menunggu ijin dari jaksa agung untuk periksa jaksa DRL yang menjual aset negara kepada Paul Watang,” kata Ridwan. (che)

Foto: Ridwan Angsar, SH