Dirut PT Timor Pembangunan Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -19 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menjatuhkan vonis terhadap banding perkara dugaan korupsi pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012, di Kabupaten Alor, dengan terdakwa Ronny Anggrek. Majelis Hakim PT Kupang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ronny Anggrek dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Direktur PT Timor Pembangunan itu juga divonis pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 897.391.800. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa, selanjutnya dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun bila harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Kamis (10/12), membenarkan putusan PT Kupang terhadap Rony ANggrek.

Menurut Ridwan, dalam salinan putusan banding yang diterima, majelis hakim PT Kupang menerima upaya banding yang diajukan terdakwa.

Dalam diktum putusan banding, lanjut Ridwan, majelis hakim PT Kupang juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. Sementara barang bukti dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan pada proses hukum perkara lain, yakni perkara terdakwa Haerul Sitepu, selaku Kasatker Proyek MBR NTT tahun 2012.

Penasihat hukum Ronny Anggrek, Yohanis Daniel Rihi, kepada wartawan mengaku telah menerima pemberitahuan tentang putusan banding perkara kliennya dari JPU.

Pengacara yang disapa JR itu mengatakan, belum dapat menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau sebaliknya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Soal putusan itu, saya sudah terima pemberitahuan dari jaksa. Tapi belum saya sampaikan ke pak Ronny. Segera saya sampaikan agar dipertimbangkan dan diputuskan. Soal terima putusan atau menolak dan lakukan kasasi, nanti klien yang putuskan,” kata JR.

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Kupang, Ronny Anggrek divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 897 juta lebih dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan hingga putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-undang (UU) RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (che)

Foto : Ridwan Angsar