Kejati NTT Segera Periksa Jaksa Senior

oleh -19 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Salah satu  jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Djami Rotu Lede, segera diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan diduga menjual barang sitaan negara.

Barang rampasan negara yang dijual Djami Rotu Lede adalah bangunan bekas pabrik dan gudang di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kajati NTT, John Walingson Purba, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar kepada wartawan, Senin (14/12) mengatakan, pemeriksaan terhadap jaksa yang akrab dipanggil Djami itu, segera dilakukan setelah penyidik mengantongi izin Jaksa Agung.

Menurut Ridwan, sesuai aturan di kejaksaan, bila seorang jaksa tersangkut kasus hukum, maka untuk melakukan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung. “Penyidik Kejati NTT segera periksa jaksa Djami Rotu. Kita juga sudah ajukan izin ke Jaksa Agung,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, jaksa Djami sebelumnya menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Kejati NTT, dan bertugas mendata dan mengamankan barang sitaan dari perkara-perkara korupsi yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Djami, kata Ridwan, awalnya sempat melaporkan jika barang-barang dalam bangunan sitaan itu sudah dicuri orang. Terhadap laporan itu, pihak Kejati NTT telah mengeluarkan surat perintah untuk mengamankan seluruh isi bangunan sitaan.

“Perintah tersebut tidak dijalankan, dan justeru sebaliknya Djami menjual asset sitaan itu kepada Paulus Watang,” ungkap Ridwan.

Terungkap, sebagian barang-barang dalam bangunan sitaan negara yang dijual Djami, telah dijual ke pihak Hotel Ima dan Ramayana Kupang. Untuk itu, penyidik Kejati telah memeriksa manajemen Hotel Ima sebagai saksi.

Sementara itu, tersangka Paulus Watang yang sempat dijebloskan penyidik ke Rutan Kelas II B Kupang, lalu dibantar ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang, kini telah berstatus tahanan kota.

Dilansir sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli barang sitaan negara tanpa melalui proses lelang itu, terjadi saat perkara Adrian Waworuntu yang ditangani Kejagung RI, memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2005.

Semenjak itu, seluruh asset Adrian Waworuntu, yakni perusahan Sagared, termasuk yang berada di NTT, disita untuk negara. Dan oleh penghitungan aprisal pada tahun 2010, total asset yang disita di NTT senilai puluhan miliar rupiah.

Dari hasil penghitungan aprisal itu, telah dilakukan dua kali lelang, namun selalu gagal. Pasalnya, tidak ada yang berani menjadi peserta lelang, lantaran nilai penawaran yang terlalu tinggi.

Selanjutnya, sekira bulan Mei – November 2010, ada dua bangunan bekas gudang dan pabrik di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar, dijual oleh jaksa DRL kepada Paulus Watang senilai Rp 400 juta tanpa proses lelang.

Pasca jual-beli dilakukan, salah satu dari bangunan seluas 110 meter X 80 meter yang dijual oleh DRL, telah dirobohkan oleh Paulus Wetang dan seluruh barang-barang di dalamnya berupa besi tua sudah diambil. (che)

Foto : Ridwan Angsar