Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Alor Dituntut Dua Tahun Penjara

oleh -23 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Mantan Bupati Alor, Simeon Pally, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor, Senin (14/12) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kundrat Mantolas dan Max Makola.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa dipimpin majelis hakim, Sumantono didampingi dua hakim anggota, masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Herbert Herefa. Turut hadir JPU, Kundrat Mantolas dan Max Makola. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan.

Selain dituntut 2 tahun penjara, dalam tuntutan juga JPU mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 137 juta. Ditegaskan JPU, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama  tahun.

Selain mantan Bupati Alor, dua terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Untuk terdakwa Abdul Djalal, JPU menuntut terdakwa 1,8 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar UP kerugian Negara sebear Rp 137 juta subsidair 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Melkzon Beri, dituntut sama dengan Abdul Djalal oleh JPU. Dimana, JPU menuntut terdakwa selama 1, 8 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar UP kerugian Negara sebesar Rp 137 juta subsidair 1 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara.

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

George Nakmofa selaku kuasa hukum dari terdakwa Abdul Djalal yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap kliennya itu. Sedangkan mantan Bupati Alor, Simeon Pally menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadi pada sidang berikutnya. (che)

Ket Foto : Mantan Bupati Alor, Simeon Paly usai menjalani siding dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.