Terlibat Korupsi, Jaksa Senior Kejati NTT Dijemput Paksa

oleh -22 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Karena diduga terlbat korupsi dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar, oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT, Djami Rotu Lede, ditetapkan sebagai tersangka. Dan, sudah dijemput paksa dari rumah dinas Kejaksaan di Oetete untuk ditahan di Kejati NTT.

“Djami Rotu Lede alias DRL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Senin (11/1).

Ia menjelaskan, DRL merupakan oknum jaksa pada Kejati NTT, yang menjadi otak dari penjualan aset negara seperti gedung sagaret, tanah yang merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Andy Wowurontu.

“Dalam kasus itu sedikitnya Rp 5 miliar yang dinikmati tersangka. DRL adalah otak dari kasus korupsi penjualan aset negara,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, dalam kasus itu DRL berperan aktif dalam menjual aset negara yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang sah. Selain DRL, sebut Ridwan, Kejati NTT juga telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebab Paul merupakan salah satu oknum yang membeli aset negara yang dijual oleh DRL.

“Dalam kasus yang sama, kami sudah tetapkan Paul Watang sebagai tersangka. Paul adalah oknum yang beli aset negara yang dijual tersangka,” kata Ridwan.

Menurut dia, untuk sementara kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk lebih pasti soal kerugian negara, Kejati NTT akan meminta BPKP NTT untuk menghitungnya. “Barang sitaan itu sudah dilakukan lelang sebanyak dua kali namun gagal. Karena gagal tersangka mengajukan surat untuk mengamankan barang itu. Tapi, barang tersebut berupa gudang, tanah dan sebagainya dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui proses lelang lagi,” tegas RIdwan.

Sesuai pantauan, ketika dijemput tersangka tidak mau dibawa oleh tim Kejati NTT. Tersangka beralasan sakit. Namun atas perintah Kajati NTT, tersangka tetap digiring menuju Kejati NTT untuk dilakukan proses penahanan. “Tersangka dijemput di rumah dinas Kejaksaan Kelurahan Oetete,” katanya.(che)

Foto: Jaksa Djami Rotu Lede