Maumere, mediantt.com – Sekitar pukul 00.30 dini hari, Sabtu (20/2), Alfridus, korban penembakan 3 orang polisi pada Polres Sikka, digiring ke sel Mapolres Sikka. Penyidik Polres Sikka menetapkannya menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor setelah mengantongi beberapa alat bukti.
Alfridus yang mengenakan celana pendek dan baju yang ditutupi jaket, digiring di depan kakaknya Yohanes Jhon dan beberapa temannya. Dia tampak tenang dan tidak melakukan perlawanan. Dia dimasukkan pada sel yang kosong.
Sebelumnya, Alfridus, sejak Jumat (19/2) siang berada di Ruangan Reskrim Polres Sikka untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban kasus penembakan. Dia diambil keterangan sekitar 2,5 jam dari pukul 12.30 Wita sampai 15.00 Wita. Usai diambil keterangan, dia meminta kembali ke rumah untuk beristirahat, namun tidak diizinkan Kasat Reskrim Polres Sikka Henry Sianipar, karena harus menjalani pemeriksaan pada kasus pengrusakan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Alfridus dipanggil ke Ruangan Satgas Berantas Preman untuk memberikan keterangan terkait kasus penganiayan dan pengrusakan. Saat itu, ia didampingi Fransisko Bero, selaku kuasa hukum dari PBH Nusra. Pantauan mediantt.com, Alfridus memberikan keterangan hingga pukul 22.00 Wita.
Penahanan Alfridus terkesan sangat ironis sekali, karena dia baru saja keluar dari RSUD TC Hilles Maumere, Kamis (18/2), untuk operasi pengangkatan anak peluru yang bersarang di lengan bagian kirinya. Dokter mengeluarkan surat keterangan rawat jalan bagi dia, dan Sabtu (20/2) pagi ini, dia harus kembali ke RSUD TC Hillers Maumere untuk kontrol. Menurut keterangan Alfridus sebelum diperiksa pada kasus peganiayaan dan pengrusakan, dia masih merasa nyeri pada lukas bekas tembak.
Usai mendampingi Alfridus, Fransesko Bero menyampaikan keterangan kepada mediantt.com, TV One, Metro TV, MNC Group, dan TVRI, yang sejak sore berada di halaman Unit Reskrim. Dia menjelaskan telah mendampingi kliennya yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan. Kliennya mengaku tidak tahu menahu tentang kasus yang dituduhkan.
“Klien saya mengatakan malam itu pada Minggu 14 Februari 2016, dia ada di pesta saya, dan kemudian pulang lebih dulu. Sehingga dia tidak tahu-menahu tentang kasus penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor. Tetapi polisi katakan mereka sudah periksa saksi dan punya alat bukti yang keterangannya mengarah kepada Alfridus sebagai pelaku,” terang Fransesco Bero.
Bero menambahkan, Alfridus dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang hukumannya 5 tahun penjara, karena itu kemungkinan akan ditahan malam itu juga. Karena kliennya sedang sakit, dan itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit, Fransesko Bero akan meminta penyidik agar kliennya tidak dtahan.
Kasat Reskrim Polres Sikka Henry Sianipar kepada wartawan menjelaskan Alfridus dimasukan ke sel Mapolres Sikka karena terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan. Dia mengaku sudah ada laporan polisi, dan telah memeriksa 3 orang saksi. Dari keterangan saksi, kata dia, ada saksi yang melihat langsung Alfridus melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Siapa korban pada kasus yang melibatkan Alfridus ini tidak disebutkan oleh Henry Sianipar. (vicky da gomez)
Foto: Alfridus korban penembakan polisi dimasukan ke dalam sel Mapolres Sikka karena disangkakan menjadi pelaku penganiayaan dan pengrusakan.