Satu Juta Lebih Penduduk NTT Belum Terekam KTP-El

oleh -20 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Dari jumlah penduduk NTT 5.036.897 jiwa, menurut data BPS 2014, hingga kini yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebesar 3.556.365 jiwa. Dari data itu yang sudah melakukan perekaman KTP-el 2.350.299 jiwa dan 1.206.121 jiwa belum melaksanakan perekaman. Tapi diberi kesempatan hingga 30 September 2016. Untuk tingkat nasional, dari jumlah penduduk 250 juta jiwa, baru terealisir wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman sejumlah 158,4 juta jiwa.

Ini dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof.Dr. Sudan Arif Fakrulloh, pada pembukaan Rapat Koordianasi (Rakor) bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Sotis Kupang, Selasa (3/5). Rakor tersebut mengikutsertakan 44 peserta yakni para Kepala Kantor atau Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

“Saya berharap melalui Rakor ini akan tercipta persepsi yang sama terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan begitu, setiap warga negara akan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang mencantumkan identitas sesorang secara lengkap dan berlaku di seluruh Indonesia,” kata Fakrulloh.

Rakor yang berlangsung dua hari (2-4 Mei 2016) itu, digelar Biro Pemerintahan Setda NTT bekerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Tujuannya, mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil seperti akte kelahiran, perceraian, perkawinan, kematian dan akte pengesahan anak.Pelaksanaan Rakor berdasarkan UU no 24 Tahun 2013 atas Perbahan UU no 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wakil Gubernur NTT, Benny A. Litelnoni, ketika membuka Rakor itu mengatakan, pelayanan publik bidang kependudukan di NTT menunjukkan kemajuan positif dari waktu ke waktu. Meski demikian, pembenahan soal kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan secara menyeluruh melibatkan pemprov NTT, pemkab dan pemkot.

“Kita memiliki tanggungjawab bersama menata kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di NTT. Memang perlu banyak hal yang harus dibenahi agar tidak terkesan terjadi tumpang-tindih (overlaping). Jadi lewat rakor ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas penanganan kependudukan dan pencatatan sipil mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah memiliki ritme yang sama,’ tegas Wagub Benny Litelnoni. (hms/st)

Foto : Wagub Benny Litelnoni ketika membuka Rapat Koordianasi (Rakor) bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Sotis Kupang, Selasa (3/5).