PN Kupang Jadi Contoh Peradilan Anak di Indonesia

oleh -45 Dilihat

Kupang, mediantt.com –  Ini kabar menggembirakan. Dari empat pengadilan negeri anak, Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjadi salah satu contoh peradilan anak di Indonesia, yang akan diresmikan pada Rabu (25/5). Peresmian ini dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Dirjen Peradilan Umum. Hadir pula perwakilan UE-NDP.

Kepada wartawan, Selasa (24/5), Humas Pengadilan Negeri Kupang Herbert Harefa, menjelaskan, dalam penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai korban maupun terdakwa, selalu mengutamakan hak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

“Terpilihnya Pengadilan Negeri Kupang sebagai percontohan Peradilan Anak, karena selama ini pengadilan telah menciptakan suasana yang nyaman bagi anak ketika menghadapi persidangan, serta tidak membuat sang anak grogi dan takut, dan tidak mengesampingkan ketentuan UU,” jelas Herbert.

Disamping itu, sebut dia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam ruang sidang anak, dimana ada ruangan khusus bagi saksi dan korban untuk teleconference dan dilengkapi dengan CCTV, sehingga korban tidak langsung bertatap muka dengan pelaku saat persidangan berlangsung.

Soal personil hakim anak, jelas Herbert, di PN Kupang ada empat orang hakim anak yakni Theodora Usfunan, Fransiska Paula Nino, Mohammad Sholeh dan Andi Viyata.

Salah satu hakim anak, Theodora Usfunan, menuturkan, dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum, majelis hakim sangat berperan menciptakan suasana persidangan yang nyaman sehingga sang anak tidak merasa tertekan.

“Suasana di dalam ruang sidang diciptakan seperti suasana rumah, dihiasi dengan berbagai aksesoris boneka dan mainan. Semua personil mulai dari hakim, panitera, JPU dan pengacara juga tidak menggunakan toga tapi pakaian bebas rapi,” sebut Theodora.

Soal putusan, lanjut Theodora, selalu disesuaikan dengan perbuatannya, terutama bagi tersangka pun mendapatkan keringanan hukuman, diantaranya dikembalikan kepada orangtua, maupun dibina oleh Negara dalam Lapas Anak dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara terhadap anak yang menjadi korban kekerasan akan mendapat pendampingan dan menghilangkan trauma psikis anak, serta perlindungan lainnya.

“Anak merupakan warga Negara yang memiliki hak yang sama dengan orang dewasa di mata hukum, sehingga Negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak harus senantiasa memperhatikan prinsip dan menjunjung tinggi hak anak,” jelas Theodora.

Koleganya, Fransiska Nino, yang juga hakim khusus perkara anak dibawah umur menambahkan, ruang sidang anak ini dibagi menjadi dua. Seperti, salah satu ruang sidangnya khusus hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara.

Sedangkan untuk korban kekerasan, lanjut Nino, memiliki ruang sidang tersendiri, dilengkapi dengan berbagai fasilitas anak-anak dan persidangan. Ada dua ruang sidang untuk anak. Satunya khusus terdakwa, pengacara,hakim dan jaksa. Sedangkan untuk korban punya sendiri,” kata Nino.

Ia juga mengatakan, ketika sidang berlangsung seluruh fasilitas yang disiapkan akan digunakan seperti video telekomfrens. Dimana, korban tidak bertemu langsung dengan hakim, jaksa, pengacara dan pelaku. Seluruh pertanyaan baik kepada saksi dan korban menggunakan video telekomfrens.

“Tujuannya agar korban tidak mengalami tekanan psikis dan agar korban tidak trauma ketika sidang berlangsung. Makanya kami gunakan video telekomfrens untuk menghindari tekanan bagi anak yang menjadi korban,” kata Nino. (che)

Foto : Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang