Oelamasi, mediantt.com – Bupati Kupang Ayub Titu Eki memberhentikan Yayuk EY Hardaniari dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang karena berkinerja buruk dalam memimpin instansi tersebut.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kupang Stefanus Baha mengatakan, Ayub telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Yayuk. Kini ditugaskan sebagai staf.
“Sebelum mendapat SK pemecatan dari Bupati, Yayuk EY Hardaniari terlebih dahulu di-nonjob-kan dari jabatan tersebut, karena kinerjanya buruk. Sekarang, yang bersangkutan dialihkan menjadi guru biasa di Kabupaten Kupang,” kata Baha, Senin (20/6/2016) di Oelamasi.
Sejak dinonaktifkan dari jabatan kepala dinas, Yayuk ditugaskan sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kupang bersama sejumlah pejabat yang mengalami nasib serupa.
Baha mengatakan, pemecatan terhadap Yayuk dilakukan setelah ada penilaian dari Ombdusman yang menyebutkan bahwa Dinas PPO Kabupaten Kupang bersama delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapat rapor merah karena buruknya pelayanan kepada masyarakat.
“Masih ada hal lain yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Kupang untuk memecat yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang,” kata Baha.
Saat ini Yayuk sedang menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan Bupati Kupang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Baha mempersilakan Yayuk untuk mengajukan langkah hukum sesuai haknya. (ant/jk)