Kupang, mediantt.com – Terdakwa kasus korupsi jual beli aset negara eks PT Sagared tahun 2015, Djami Rotu Lede (DRL), telah divonis 12 tahun penjara. Namun, Kuasa Hukum Paul Watang, Fransisco B. Bessie, membeberkan alat bukti baru, yang diduga melibatkan para pengusaha besi tua di Kota Kupang.
Kepada wartawan, Rabu (22/6), Bessie menjelasan, saat ini ia memiliki kwitansi jual beli asset Negara PT Sagared yang dibeli oleh para pengusaha besi tua lainnya di Kota Kupang.
Menurut dia, kwitansi jual beli asset Negara PT Sagared merupakan hasil rekayasa pengusaha jual beli besi tua di Kota Kupang. Artinya, kwitansi jual beli itu ditandatangani oleh pemilik Tulus. Bukan tandatangan dari Djami Rotu Lede, tersangka dalam kasus itu yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang 12 tahun penjara (bui).
“Kwitansi jual beli itu bukan tandatangan Djami Rotu Lede. Selama ini mereka bilang Djami, tetapi bukan. Kwitansi jual beli itu ditandatangani oleh Tulus yang merupakan pembeli asset Negara PT Sagared, “ beber Fransisco.
Ia menegaskan, Tulus merupakan salah satu pembeli, namun hingga saat ini mengapa Kejati NTT hanya bisa menyinggung beberapa pengusaha seperti Yohanis Sami, Ongko Saputra dan PT Ramayana. Sedangkan, Tulus tidak disebut sama sekali.
“Penyidik Kejati NTT belum memiliki kemauan untuk mengungkap kebenaran dari kasus dugaan korupsi PT Sagared. Khusus untuk Tulus, diduga kuat dibekingi oleh salah satu pengusaha besi tua yang berdomisili di Kelurahan Namosain. Jadi untuk Tulus, bos besarnya ada di Namosain. Anehnya, sampai saat ini tidak diperiksa, padahal itu yang beli besi tua dari PT Sagared,“ terang Fransisco.
Ia berhara, bukan saja Fredy Saputra, Yohanis Sami dan PT Ramayana yang diperiksa, namun pembeli besi tua milik PT Sagared asal Namosain itu juga diperiksa dan ditelusuri keterlibatannya.
“Jangan jadikan segelintir orang saja yang jadi korban dari kasus PT Sagared. Penyidik harus berani ungkap kebenaran kasus itu agar menjadi terang benderang,” tantang Fransisco.
Divonis 12 Tahun
Sementara itu, Rabu (22/6), Djami Rotu Lede, terdakwa kasus korupsi jual beli aset negara eks PT Sagared tahun 2015, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Terdakwa divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli aset eks PT Sagared.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim Fransiska Nino, didampingi dua hakim anggota; Jult Lumban Gaol dan Herbert Herefa. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ayub Fina. Turut hadir JPU, Emi Jehamat.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Usai membacakan putusan, Ayub Fina selaku kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. “Kami menyatakan banding,” kata Ayub.
Sedangkan JPU, Emi Jehamat, dalam kasus itu menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim berdasarkan waktu yang diberikan hakim tujuh hari. “Kami nyatakan pikir-pikir atas putusan hakim sesuai waktu yang diberikan hakim selama 7 hari,” kata JPU. (che/jdz)
Foto : Terdakwa Djami Rotu Lede, sedang mengikuti siding pembacaaan vonis atas dirinya.