Lindungi Pegawai Kontrak, Bupati TTU Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

oleh -18 Dilihat

Kefamenanu, mediantt.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez, S.Pt, punya perhatian besar terhadap pegawai kontrak daerah, atau Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menurut UU No 5/2015 tentang ASN. Caranya, Bupati Ray memberikan perlindungan sosial dengan menggandeng BPJS Ketanagakerjaan.

Seperti dilaporkan Kabag Humas dan Protokol TTU, Richard Erwin Taolin, SE, dalam siaran pers yang diterima mediantt.com, Rabu (26/10), Bupati Ray Fernandez menegaskan, selama ini Pegawai Kontrak Daerah, belum mendapatkan perlindungan sosial seperti yang dialami PNS. Padahal, para pegawai kontrak juga memiliki beban kerja dan resiko kerja yang sama seperti para PNS. Perbedaan ini mengusik Bupati Raymundus Fernandez, sebagai pihak pemberi kerja.

Karena itu, Bupati Ray membangun komunikasi dan menjajaki kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan Cabang Pembantu Atambua, untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai kontrak daerah di TTU.

“Ini juga merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikutinya (pasal 13),” katanya..

Gayung pun bersambut. Niat baik orang nomor satu di TTU ini mendapat tanggapan positif dari BPJS Cabang Atambua. Selasa, 25 Oktober 2016, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua menyambangi Bupati TTU untuk menawarkan berbagai program jaminan sosial yang dapat diikuti oleh para Pegawai Kontrak Daerah di TTU.

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bernadinus Totnay, dan Kabag Sosial,. Telimitro Kapitan, Bupati Ray menerima Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Atambua,  Verry K. Boekan, di ruang kerjanya untuk membahas kerja sama jaminan sosial bagi Pegawai Kontrak Daerah TTU. Menindaklanjuti amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, maka BPJS Ketenagakerjaan Atambua menawarkan Kerjasama Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU untuk melibatkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)  TTU.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Verry Boekan, kepada Bupati TTU menjelaskan, sesuai amanat UU Sistem Jaminan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada setiap pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial. Boekan mengapriesiasi niat baik Bupati TTU untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan kepada para Pegawai Kontrak Daerah TTU.

Sesuai amanat UU SJN, Bupati selaku pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui kerja sama ini, BPJS dapat memberikan perlindungan terhadap resiko sosial dan ekonomi yang dialami oleh para Pegawai Kontrak Daerah dari berbagai resiko pekerjaan seperti resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian yang berakibat pada hilangnya penghasilan untuk membiayai kelangsungan hidup diri dan keluarga,” terang Boekan.

Boekan juga menjelaskan, manfaat yang diperoleh Pegawai Kontrak Daerah antara lain,biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi medik pada semua rumah sakit yang telah bekerja sama (termasuk RSUD Kefamenanu) ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Biaya pengangkutan dari lokasi kerja menuju Rumah Sakit (Angkutan Darat 1.000.000, Laut 1.500.000, Udara 2.500.000). Santunan Sementara Tidak Mampu Kerja bila masih dalam masa perawatan dokter (Santunan 100 % dari gaji untuk 6 bulan pertama, 75% dari gaji untuk 6 bulan kedua, 50% dari gaji sampai sembuh/meninggal dunia). Santunan Kematian kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan cacat total sebesar 56 kali gaji jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap dan beasiswa 1 (satu) orang anak diberikan sebesar Rp 12.000.000.

Menanggapi penjelasan KCP BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Bupati Ray memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menawarkan solusi membantu Pemda TTU memberikan perlindungan sosial kepada para Pegawai Kontrak Daerah TTU. Untuk merealisasikan kerja sama ini, Raumundus Fernandes berjanji akan segera mengagendakan sosialisasi program perlindugan sosial ini kepada seluruh Pegawai Kontrak Daerah di Kab. TTU. (hms/jdz)

Ket Foto: Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt (tengah) foto bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Atmbua, Verry K. Boekan (kedua dari kanan), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU, Bernadinus Totnay, S.Sos (kiri) dan Kabag Sosial Setda TTU, Drs. Telimitro Kapitan (kanan), usai pembicaraan penjajakan kerja sama di ruang kerja Bupati TTU.