Sosialisasi Saber Pungli di Kupang, Laporkan Kalau Ada Pungli!

oleh -16 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif efisien dan mampu menimbulkan efek jerah.  Karena itu, Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satga Saber Pungli, mulai disosialisasikan ke masyarakat, agar pubik juga ikut berpartispasi memberantas pungli.

Demikian benang merah dari Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada mahasiswa, pelajar NTT, yang digelar di Hotel Sotis, Rabu (29/11/2017).

Peserta yang terlibat, selain mahasiswa dan pelajar, juga dari unsur kepolisian dan kejaksaan dari semua daerah se-NTT, juga organisasi perangka daerah terkait, yang berada dalam Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi NTT.

Ketua Satgas Saber Pungli Pusat yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Dwi Priyatno, dalam materinya, menjelaskan, pungli memang merusak tatanan sosial kemasyarakatan karena itu sudah waktunya diberantas secara bersama. ‘Mari kita bersama-sama memberantas pungli, dan stop yang namanya pungli itu. Karena pungli selalu berkaitan dengan pelayanan publik,” ajak Asep.

Sementara itu, Sekda NTT, Benediktus Polo Maing, ketika membuka Sosialisasi itu menegaskan bahwa pungutan liar selalu membuat masyarakat geram atau marah. Sebab, pelayanan publik seringkali keluar dari aturan. “Pungli selalu terjadi dalam pelayanan publik, dan hampir terjadi di semua sektor kehidupan yang bersentuhan dengan kepentingan umum. Dan ini yang menghambat pembangunan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Sekda, sosialisas yang dilakukan itu harus memberikan dampak ikutan sehingga masyarakat pun merasa ada lembaga yang bisa menampung pengaduan mereka soal adanya pungutan liar.

“Selama ini masyarakat tahu ada pungli, tapi mereka tidak tahu harus melapor kepada siapa. Sehingga momentum sosialisasi ini menyadarkan semua pihak terutama instansi terkait untuk membuka diri menerima pengaduan masyarakat soal pungli ini,” kata Sekda Polo Maing, mengingatkan.

Sekda juga mengatakan, sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini menjadi langkah strategis menyatukan tekad dan menyamakan langkah untuk memberantas pungutan liar, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik selama ini yang keluar dari aturan. “Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk pemberantasan pungli ini,” ujarnya.

Ketua Ia juga berharap, peserta sosialisasi terutama dari organisasi perangkat daerah dari kabupaten/kota, memaksimalkan kemampuan untuk bersama-sama memberantas pungli di daerah masing-masing.

Ketika dikonfirmasi mediantt.com Ketua Pokja Pencegahan Tim Satgas Saber Pungli Pusat Dr Asep Kurnia, meminta masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menyampaikan pelaporan, pengaduan atau penyampaian data dan informasi terjadinya pungli. “Masyarakat juga bisa membangun komunitas anti pungli (Mapi),” kata Asep.

Asep menambahkan, kasus pungli di Provinsi NTT belum mencuat tapi ada laporan juga. Makanya, sosisalisasi ini bisa menjadi kesempatan bagi masayarakat  terutama mahasiswa dan pelajar untuk bisa melaporkan adanya pungli tersebut. “Kasus pungli di NTT si belum mencuat, tidak seperti di Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Banten dan Lampung. Kita harap tidak ada ke depan,” katanya. (jdz)