JAKARTA – Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mengatakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap kliennya terkait kasus dugaan makar, di Mapolda Metro Jaya. Penangkapan ini dinilai janggal, tidak adil, kriminalisasi, dan bernuansa politis.
“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-peryataan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri,” ujar kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni, Selasa (14/5/2019).
Dikatakan Pitra, penangkapan ini merupakan suatu presiden buruk bagi penegak hukum. “Penerapan hukum yang adil tidak diindahkan dengan baik. Kami selalu kooperatif dengan menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik,” ungkap Pitra.
Pitra menuturkan, penangkapan Eggi yang dilakukan penyidik sekitar pukul 05.30 WIB, sangat aneh. Eggi ditangkap berdasarkan surat nomor: B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum
“Penangkapan terhadap Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian. Ditangkap 05.30 WIB. (Terkait) Makar tadi. Eggi itu tidak pernah takut, tidak pernah gentar. Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan,” kata Pitra.
Pitra menuturkan, penangkapan Eggi diduga bernuansa politis, bukan penegakan hukum yang adil.
“Jadi kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakjkan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore.
Diketahui, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa enam orang saksi, empat ahli dan barang bukti. Kemudian melakukan gelar perkara, dan hasilnya menetapkan Eggi Sudjana menjadi tersangka, sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (beritasatu.com)