Instruksi Gubernur NTT, Pengadaan Barang dan Jasa Dimulai Desember

oleh -26 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Menyikapi harapan Presiden Jokowi bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa harus segera dimulai setelah menerima DIPA, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat langsung mengeluarkan Instruksi. Instruksi Gubernur Nomor
PBJ.5050/I/87/XI/2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi NTT Tahun 2020.

Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada para Bupati /Walikota mengamanatkan agar proses persiapan pengadaan barang dan jasa sudah bisa dimulai pada Bulan Desember 2019.

Mengantisipasi keterlambatan itu, Pemerintah Provinsi NTT mulai menyiapkan langkah-langkah percepatan. Salah-satu upayanya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah dikembangkan LKPP RI.

Karena itu, Kamis (28/11), bertempat di Hotel Neo, Kupang, Biro Pengadaan Barang/Jasa NTT kembali menggelar kegiatan bersama para pelaku pengadaan. Melibatkan unsur Kabupaten/Kota di NTT, digelar Kegiatan Sosialisasi Katalog Elektronik (e-Katalog) Lokal dan pengadaan langsung melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Untuk diketahui, mulai tahun 2020 Pemerintah Provinsi NTT berniat untuk menerapakan secara penuh penggunaan SPSE, termasuk untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah 200 juta rupiah. Hal ini juga dimaksudkan untuk menginvetarisir penyedia jasa di daerah dengan kualifikasi bidang pekerjaannya.

Dalam sambutan Gubernur NTT yang dibacakan Kosmas Lana,SH,M.Si juga disebutkan, perkembangan teknologi relatif lebih cepat dari cara kerja kita. Karenanya, Asisten Administrasi Umum Sekda NTT itu menyebut pentingnya pembelajaran dan ketekunan untuk menjawab tantangan era ini.

“Marilah kita mulai tinggalkan kebiasaan-kebiasaan yang tidak patut. Kita harus terus berubah, bukan karena aturan saja tetapi karena tuntutan kerja era ini,” demikian ringkasnya.

Sementara itu, dalam laporan panitianya, Drs. Bambang Ardi Sage,M.Si menyebutkan, daerah bisa menyusun katalog elektronik lokal sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2018. Disebut Kepala Bagian LPSE itu bahwa katalog elektronik lokal bisa diusulkan oleh perangkat daerah sebagai pengguna. Sistem informasi elektronik ini memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa dari berbagai penyedia, untuk memenuhi kebutuhan spesifik pemerintah.

Lebih jauh diinformasikan Instruksi Gubernur NTT nomor PBJ.5050/I/87/XI/2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi NTT Tahun 2020. Dalam Instruksi Gubernur NTT yang ditujukan juga kepada para Bupati dan Walikota itu diamanatkan agar proses persiapan pengadaan barang dan jasa sudah bisa dimulai pada Bulan Desember tahun ini.

Instruksi Gubernur tertanggal 26 Nopember 2019 itu juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara rencana pengadaan dengan dokumen Rancangan APBD. Mengacu kepada Rancangan APBD yang disetujui DPRD, setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk sudah mengumumkan Rencana pengadaannya pada tanggal tanggal 1 Januari 2020.

Turut hadir membawakan materinya Salman Al Farisi,S.Pd dan Indra Ramdan,ST. Trainer dan analis sistem informasi pada Direktorat Pengembangan SPSE LKPP RI itu berbicara tentang apa dan bagaimana teknis penyusunan e-Katalog Lokal. Hadir setidaknya 150 orang peserta yang terdiri dari para Asisten Perkonomian dan Pembangunan Kabupaten/Kota bersama pimpinan perangkat daerahnya, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja, perwakilan pelaku usaha dan asosiasi perusahaan. (*/jdz)