Banyak pertanyaan jebakan yang diajukan Majelis Hakim maupun Tim JPU untuk mengkonfrontir keterangan Lebu Raya dengan keterangan terdakwa maupun para saksi, namun tetap tidak mampu membuktikan aliran dana ke FLR.
KUPANG – Sejak kasus tindak pidana korupsi NTT Fair diproses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, baik para terdakwa maupun saksi yang dihadirkan tampaknya tidak mampu menunjukkan adanya keterlibatan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“Banyak pertanyaan jebakan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengkonfrontir keterangan Lebu Raya dengan keterangan terdakwa maupun para saksi, namun tetap tidak mampu membuktikan aliran dana korupsi ini ke kantong Lebu Raya,” tegas pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Karolus Kopong Medan, S.H, M.Hum yang ikut menyaksikan beberapa kali persidangan, termasuk persidangan Kamis (28/11), yang menghadirkan Lebu Raya dan beberapa saksi lain.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H dan didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik, S.H, M.H dan Drs. Gustap P. Marpaung, S.H.
Wakil Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana (PPs) Undana itu mengatakan, informasi tentang aliran dana NTT Fair ke mantan orang nomor satu NTT itu hanyalah cerita-cerita yang disampaikan oleh para saksi, tetapi mereka tidak mengetahui secara persis apa isi amplop yang katanya disampaikan oleh terdakwa Yuli Afra kepada Lebu Raya melalui ajudan.
“Untuk membuktikan adanya aliran dana itu tidak cukup dengan menunjukkan amplopnya, tetapi wujud uang yang ada di amplop itu. Kalau wujud uangnya tidak diketahui, maka pembuktiannya pun menjadi sangat lemah dan bahkan tidak dapat dibuktikan, karena amplop tidak selalu berisi uang,” tandas Kopong Medan.
Mantan Pembantu Dekan Fakultas Hukum Undana itu kembali menegaskan, dalam hukum pembuktian, kita tidak bisa berandai-andai bahwa di dalam amplop itu pasti berisi uang. Tidak bisa seperti itu, melainkan kita harus bisa membuktikan bahwa amplop itu berisi uang.
Kopong Medan mengatakan, selama menyaksikan empat kali persidangan yang melibatkan Lebu Raya sebagai saksi, terkesan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, tim JPU maupun oleh para penasihat hukum hanya seputar amplop semata, tetapi tidak mampu menukik sampai kepada terungkapnya isi amplop itu uang atau barang lain.
“Kalau kondisi seperti ini yang terjadi, maka upaya pengungkapannya sudah sampai pada titik jenuh, dan menjadi sia-sia kalau diteruskan”, tegasnya.
Karena itu, dalam pesidangan sebelumnya, JPU sudah menyatakan secara tegas, tidak ada alat bukti baru yang disampaikan untuk membuktikan keterlibatan mantan Gubernur 10 tahun itu.
Selain amplop yang dikejar oleh Majelis Hakim dan Tim JPU mempertanyakan seolah-olah pengangkatan Yuli Afra sebagai Kadis PUPR itu sebagai upaya mengamankan proyek NTT Fair.
Berkaitan dengan ini, Kopong Medan berpendapat bahwa benang merah yang menghubungkan pengangkatan Yuli Afra sebagai Kadis PUPR dengan kehadiran proyek NTT Fair, karena pengangkatan seorang pejabat tidak hanya ditentukan sendiri oleh Lebu Raya selaku Gubernur, melainkan melalui suatu mekanisme yang ketat dengan melibatkan banyak pihak.
“Jangan-jangan pengangkatan Yuli Afra sebagai Kadis PUPR itu untuk mengamankan proyek NTT Fair?”, demikian Ketua Majelis Hakim memberondong pertanyaan itu kepada Labu Raya.
Terkait pertanyaan itu, Lebu Raya langsung menimpali, “Pengangkatan seorang pejabat itu bukan asal angkat-angkat begitu saja, tetapi melalui suatu mekanisme yang sudah diatur,” tutur Lebu Raya tegas. (jdz)