ENDE – Keraguan segelintir pihak atas keabsahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sejatinya buka mata. Sebab, perusahaan sekelas PT Agogo Golden Grup (AGG) tidak mungkin bekerja tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Artinya, jangan pernah meragukan kinerja dan kredibilitas PT Agogo. Apalagi memiliki tiga Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk memproduksi galian.
“Kami minta semua pihak untuk tidak meragukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), karena kami (PT AGG) mempunyai tiga Asphalt Mixing Plant (AMP),” tegas Direktur PT Agogo Golden Grup (AGG), Rekta Mandrawa, kepada wartawan di Ende, Minggu (23/2/2020).
Rekta juga menuturkan, “Masa kontraktor sekelas Agogo yang mempunyai tiga AMP dalam memproduksi galian tidak punya IUP, bisa-bisa perusahaan ditutup”.
Menurut dia, PT AGG tidak perlu menyebarluaskan IUP ke semua pihak agar dipercaya. Karena pengurusan IUP di Dinas Pertambangan atau Satu Pintu dipegang oleh masing-masing kontraktor.
‘IUP itu adalah salah satu syarat bagi kontraktor sebelum memproduksi tambang atau galian C jenis batu,” ujarnya.
Karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang mempertanyakan IUP PT AGG agar tidak asal bicara tanpa bukti yang jelas. “Kalau ada pihak-pihak yang tidak paham sebaiknya banyak bertanya ke semua kontraktor terkait kepemilikan IUP,” tandas dia.
Ditanya soal galian di Manggarai Timur, dia menjelaskan, galian hanya untuk kuari, dan PT AGG telah membayar sewa kepada pemilik lahan, tanpa harus ada IUP. Sedangkan untuk galian C, pajaknya dibayarkan kepada Pemda Manggarai Timur.
“Kalau ada yang bilang kuari harus ada IUP, coba tunjukan ke kami,” tegas Rekta. (*/jdz)