JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19. Surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19.
Dia meminta masyarakat untuk menaatinya karena di sejumlah daerah penyebaran Covid-19 terus meningkat. Sementara pada beberapa daerah lainnya, mulai mengalami tren penurunan yang mengindikasikan masyarakat patuh protokol kesehatan virus korona.
“Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini adalah surat edaran dari Gugus Tugas,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Doni mengingatkan setiap orang yang hendak bepergian diharuskan melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang ditunjukkan adanya hasil rapid test dan PCR test. Sebelum melakukan perjalanan, Doni mengingatkan masyarakat untuk mengurusnya terlebih dahulu.
“Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan Surat Keterangan Telah Mengikuti Rapid Test dalam jangka waktu kedaluarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat. Termasuk juga perjalanan kereta api,” paparnya.
Apabila ada orang yang mau melakukan perjalanan namun tidak dapat melengkapi diri dengan surat sehat dengan membawa hasil rapid test, maka orang itu dipastikan tidak akan dapat melakukan perjalanan. Karena aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, dan TNI akan menahan dan meminta orang itu pulang.
“Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula. Besar harapan kita semua mematuhi anjuran yang ada,” tandas Doni.(jpn/jdz)