KUPANG, mediantt.com – Hingga kini Pemerintah Provinsi NTT belum mencairkan dana pencegahan dan penangulangan Covid-19, hasil refocussing dan realokasi APBD NTT Tahun 2020 sebesar Rp 810 miliar. Pemprov berkelit karena alasan data, namun DPRD NTT mendesak agar dana itu segera dicairkan. Apalagi masa tanggap darurat akan berakhir pada 15 Juni 2020 ini.
Demikian benang merah pendapat Wakil Ketua DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi dari Fraksi PKB, dan Inche Sayuna dari Fraksi Golkar, kepada wartawan di Gedung DPRD NTT, kemarin, seperti dilansir delegasi com.
Dua pimpinan DPRD NTT ini berpedapat, dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sekitar Rp 810 miliar itu merupakan dana tanggap darurat (bencana, red) yang kewenangan penggunaannya ada pada Gubernur NTT.
“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Dana itu merupakan dana tanggap darurat, jadi harus segera didistribusikan. Karena itu kami mendesak agar Pemprov NTT segera melakukan pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak sekitar Rp 105 miliar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 sekitar Rp 605 miliar. Kalau didistribusikan usai pandemi Covid-19, itu bukan lagi tanggap darurat,” kritik Alo Ladi.
Politisi PKB dari Dapil Sumba Raya ini meminta Pemprov NTT bergerak cepat sebelum berakhirnya masa karantina dan pemberlakuan New Normal di seluruh NTT. “Dana tanggap darurat itu disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat di masa karantina saat ini agar tidak melakukan/mengurangi aktivitas di luar rumah untuk meredam penyebaran Covid-19,” tegas Alo Ladi.
Menurut dia, apakah jika telah masuk dalam pemberlakuan New Normal, masih dapat dikategorikan sebagai tanggap darurat? “Apakah tepat jika aktivitas masyarakat telah berjalan normal kembali baru bantuan itu didistribusikan? Harus ada pemahaman yang sama dari semua pihak, baik pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum tentang definisi ‘tanggap darurat’ agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu Dewan minta agar dana tanggap darurat itu harus segera dicairkan karena masyarakat sedang sangat membutuhkan saat ini,” tegas Alo Ladi.
Hal senada ditegaskan Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna. Menurut politisi Partai Golkar dari Dapil TTS ini, tidak ada pilihan lain bagi Pemprov NTT untuk segera mendistribusikan bantuan tanggap darurat itu.
“Kami minta agar dana tanggap darurat itu segera didistribusikan karena masyarakat NTT sedang membutuhkan di masa karantina saat ini. Catatan kita kepada pemerintah adalah dana-dana ini harus tepat sasaran dan harus dioptimalkan sebelum berakhirnya masa karantina Covid-19,” tandas politisi senior Golkar NTT ini.
Menurut Sayuna, masa karantina akan berakhir pada 15 Mei 2020 ini namun bantuan tanggap darurat belum didistribusikan dengan alasan belum ada data penerima. “Kalau harus menunggu data dari pemerintah pusat dan kabupaten/kota, lalu sampai kapan bantuan tanggap darurat itu dapat didistribusikan? Karena itu kami minta Pemprov NTT untuk pro-aktif atau ‘jemput bola’ untuk mendapat data yang valid, jangan menunggu?” kritik Inche.
Untuk mendapatkan data, lanjut dia, Dewan juga meminta Pemprov NTT untuk melibatkan lembaga-lembaga sosial-ekonomi masyarakat, pengusaha, asosiasi buruh, dan lembaga pendidikan tinggi karena dana Covid-19 juga diperuntukan bagi mahasiswa.
“Jadi tidak hanya tunggu data dari pemerintah kabupaten/kota, tetapi harus pro-aktif sosialisasi secara masif dan terus-menerus ke masyarakat sehingga orang tahu jalur pemanfaatan dana itu. Dengan begitu, dana tersebut dapat disalurkan dan dibagikan kepada masyarakat dalam masa pandemi ini,” tutur politisi asal TTS ini.
Menurut dia, sesuai informasi yang disampaikan ke DPRD NTT, saat ini Pemprov NTT sedang melakukan klarifikasi data, calon penerima dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Rp 105 miliar yang dikelola Dinas Sosial dan dana Pemberdayaan Masyarakat Rp 605 miliar yang dikelola Badan Keuangan Daerah. “Kesulitan mereka saat ini adalah soal klarifikasi data, untuk sinkronkan data antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov. Namun kami minta masalah data itu tidak menjadi hambatan realisasi dana Covid-19,” tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, seharusnya Pemprov NTT mempublikasikan alokasi dana Covid-19 sekitar Rp 810 miliar itu secara transparan. “Di sebelah (Pemerintah, red) masih berusaha pembenahan internal. Kami minta media pantau, supaya nanti ketika kita anggap penting, kita panggil mereka,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD NTT, Patris Lali Wolo juga mendesak Pemprov NTT segera melakukan breakdown terhadap alokasi dana tanggap darurat pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sekitar Rp 810 miliar.
Menurut salah satu politisi masa depan PDIP NTT itu, dana tanggap darurat tersebut harus segera di-breakdown dalam kegiatan-kegiatan secara transparan agar segera dapat disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19. (*/st/jdz)