Dua Anggota DPRD NTT Antar Waktu Dilantik

oleh -20 Dilihat

KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna, di ruang gedung utama DPRD NTT, Rabu (14/10/2020).

Dua anggota PAW yang dilantik yakni, Petrus Berekmans Roby, menggantikan alm Josef A. Gadi Djou, Fraksi Golkar dari daerah pemilihan NTT V meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada

Klara Motu Loi menggantikan alm Taolin Lodovikus, Fraksi PKB dari daerah pemilihan NTT VII meliputi Kabupaten TTU, Belu dan Malaka.

Mereka dilantik oleh Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni, dihadiri juga Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dan sejumlah undangan.

Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni dalam sambutannya menyampaikan proficiat dan selamat datang untuk kedua anggota PAW yang baru saja dilantik

“Melalui rapat paripurna ini, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan jajaran sekretariat dewan menyampaikan selamat datang di rumah aspirasi ini,” kata Nomleni.

Ia mengatakan, kehadiran kedua anggota tersebut diharapkan dapat menambah semangat baru. “Hampir enam bulan ini kita kekurangan dua anggota dan kita bekerja selama enam bulan ini dengan jumlah 63 anggota. Tetapi hari ini kita sudah lengkap kembali 65 anggota,” ujarnya. (*/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *