Pangdam Jaya tanpa Kompromi

oleh -43 Dilihat

Mayjen TNI Dudung Abdurachman

PANGDAM Jaya Mayjen Dudung Abdurachman membikin orang terkejut karena ia memerintahkan prajuritnya untuk mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.

Perintah itu tidak lazim. Disebut tidak lazim karena penertiban spanduk dan baliho itu menjadi tugas pokok satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Akan tetapi, ketika Satpol PP tidak berdaya melakukan penertiban, TNI merasa terpanggil untuk membantu.

Tugas utama TNI memang di bidang pertahanan. Meski demikian, menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang, tentara bisa membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itulah Mayjen Dudung Abdurachman memberikan jaminan bahwa anggota TNI di bawah komandonya akan terus menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab jika ada yang masih terpasang.

“Ini negara hukum, harus taat pada hukum. Kalau pasang baliho, sudah jelas ada aturannya, ada pajaknya, dan tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri,” ujar Dudung.

Spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di Ibu Kota. Bisa dibayangkan rusaknya estetika kota kalau setiap orang sesuka hati memasang foto dirinya di baliho.

Pemasangan spanduk dan baliho foto diri Rizieq Shihab, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, tidak memiliki izin. Pembiaran atas spanduk dan baliho tak berizin itu tentu saja menggerus kepastian hukum. Spanduk dan baliho liar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi mengancam keselamatan nyawa warga.

Di Ibu Kota, menurut pengakuan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, banyak baliho dan papan reklame liar sudah rapuh yang berpotensi membahayakan nyawa. Apalagi, Jakarta sedang memasuki musim hujan dan rawan terjadi angin kencang. Tepatlah langkah yang dilakukan Satpol PP Jakarta dibantu pihak kepolisian dan TNI yang secara rutin menurunkan spanduk dan baliho liar.

Arifin menyebut selama pencopotan baliho, spanduk, dan papan reklame yang berpotensi membahayakan tersebut, pihaknya memang kerap bersinergi dengan aparat TNI maupun Polri serta pihak yang memasang. Dengan demikian, perintah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman untuk menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab tentu sudah di koordinasikan dengan otoritas terkait, bukan di tafsirkan TNI memasuki wilayah politik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran pun memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah penertiban spanduk dan baliho yang dilakukan Pangdam Jaya. Didukung karena ia yakin tujuannya baik untuk negara.

Publik percaya bahwa TNI tidak akan ikut-ikutan untuk menurunkan spanduk dan baliho liar jika Satpol PP Jakarta punya nyali. Apalagi, hanya sesaat setelah diturunkan Satpol PP Jakarta, spanduk dan baliho serupa kembali dipasang. Harus tegas dikatakan bahwa keterpanggilan TNI menertibkan spanduk dan baliho liar sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Bantuan dalam kerangka penegakan hukum sehingga negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang tidak mematuhi hukum.

Langkah tegas tanpa kompromi dari Pangdam Jaya patut diapresiasi. Seorang pemimpin mesti tegas melindungi serta memberikan rasa aman bagi seluruh warganya, tanpa kecuali.

Tidak boleh ada satu kelompok pun dapat berbuat sesukanya, mengintimidasi kelompok lain, apalagi sampai mengancam keberlangsungan dan keutuhan negeri ini. (e-mi/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *