Pemberlakuan PSBB Perlu Kajian Data dan Ijin Pemerintah Pusat

oleh -25 Dilihat

KOTA KUPANG – Menyikapi situasi nasional dan menindaklajuti Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 yang berjudul Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Kota Kupang menyatakan siap melaksanakan petunjuk pemerintah pusat maupun regional diatasnya dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man yang didampingi Kabag Prokompim Setda, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si ketika melakukan konferensi pers dengan para awak media di ruang Garuda lantai 2 Kantor Walikota Kupang, Jumat (8/1).

Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man menjelaskan, PPKM hanya diberlakukan Pempus di Jawa dan Bali, sementara Pemerintah Kota Kupang sendiri belum berencana akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurut Wakil Walikota, berita yang beredar dan menyebutkan bahwa Kota Kupang akan diberlakukan PPKM dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 tidaklah benar. Pembatasan yang diberlakukan di Jawa dan Bali karena daerah-daerah tersebut dinilai telah memenuhi salah 1 dari 4 parameter yang tersebut pada diktum ketiga dari Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021.

Empat paramater tersebut antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Menurutnya, Kota Kupang telah memenuhi beberapa parameter yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut. “Ada 2 parameter yang terpenuhi yaitu tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kota Kupang hanya mencapai 37% masih dibawah rata-rata nasional 82,6%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupation rate (BOR) telah melampaui kapasitas dari yang kita miliki 92 tempat tidur, padahal jumlah pasien yang harus dirawat di ruang isolasi rumah sakit mencapai 119 orang. Kita telah memenuhi 2 dari 4 kriteria yang memungkinkan untuk diusulkan dilakukan pembatasan,” jelas Wawali.

Ia juga mengatakan, terkait pemberlakuan PKM harus sesuai PP 21 tahun 2020 dan pasal 3 dan 4 Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 3 berbunyi : (1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota;
(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu; (3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 91) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Pasal 4 : (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri harus disertai dengan data : a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu; b. Penyebaran kasus menurut waktu; dan c. Kejadian transmisi lokal.

(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Pemkot dapat mengajukan pemberlakuan pembatasan kepada Gubernur NTT dan Menteri Kesehatan, dengan melampirkan data-data yang diperlukan. Dikatakan Wawali, selama ini Kota Kupang sudah melaksanakan beberapa pembatasan di tengah pandemi antara lain WFH di lingkungan pemerintahan sebanyak 75% dari jumlah pegawai, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional mall dan toko-toko, bahkan beberapa rumah ibadah masih menerapkan tata ibadah secara virtual.

Menurut Wawali, jika harus dilaksanakan pembatasan lebih lanjut, maka pengaturannya tidak hanya mengikuti instruksi pusat namun juga menyesuaikan dengan kondisi daerah yang dituang dalam perkada karena pada prinsipnya mengatasi pandemi tetap harus memperhatikan aspek pemulihan ekonomi. Misalnya, mungkin pemerintah tidak akan menutup mall dan pasar tapi diatur jam operasionalnya. Begitu juga dengan jam operasional restoran dan rumah makan, restoran yang melayani take-away tetap dapat menyesuaikan dengan jam operasional restoran tersebut.

Wawali berjanji Pemkot akan merumuskan secara baik sehingga tidak ada yang dirugikan dan upaya pemulihan perekonomian tetap berjalan di Kota Kupang. Wawali minta media menginformasikan bahwa tidak ada PSBB sehingga masyarakat tidak resah apalagi melakukan panic buying.

Sebelumnya, telah beredar siaran pers Kemenko Perekonomian yang menyebutkan bahwa dengan mencermati perkembangan pandemi yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, dimana beberapa Negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang atau WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021.

Pertimbangan pemerintah melakukan langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian, maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur lebih lanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini. Dalam diktum kesatu Inmendagri tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada 7 Provinsi di Jawa dan Bali agar memberlakukan pembatasan sebagaimana dituang dalam diktum kedua karena daerah-daerah yang disebut dalam diktum kesatu telah memenuhi salah satu dari unsur-unsur atau 4 parameter yang telah tercantum pada diktum ketiga.

Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, antara lain :
a. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan desa;
b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan TNI). (nt/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *