Haris Azhar Tuding Ada Yang Aneh di Polda NTT dalam Kasus Korupsi Awololong

oleh -36 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, juga mendapat perhatian serius pengacara dan aktifis HAM Haris Azhar. Pendiri Lokataru ini menuding ada yang aneh di Polda NTT dalam penanganan kasus tersebut.

“Biasanya tersangka kasus korupsi itu ditahan. Sebab, ancaman hukuman penjara lebih dari 2 (dua) tahun, normalnya ditahan. Saya menduga ada yang aneh di pihak kepolisian,” kata aktifis HAM ini kepada kepada Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli via telepon seluler, Rabu (20/1/2021).

Ia berkomentar menanggapi belum diperiksa dan ditahannya dua tersangka yakni SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYTL selalu kontraktor pelaksana. Mereka telah eitetapkan jadi tersangka sejak 21 Desember 2020, dan sampai saat ini, Polda NTT belum memeriksa dan menahan kedua tersangka tersebut.

“Memang kepala-kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi mendapatkan ‘kenikmatan’ . Di beberapa tempat di Indonesia, kejadiannya seperti itu,” kata Azhar lagi.

Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) 2010-2016 ini,
ketidakterbukaan Polda NTT kepada publik (Lembata), semakin mengindikasikan bahwa jangan-jangan ada udang di balik bakwan.

“Kasus Awololong berpotensi menjadi kasus ‘peti es’. Jika polisi tidak bekerja, mengarah ke ‘dipetieskan’,” tandasnya, mengingatkan.

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli kembali mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong.

“Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik, tuduhan miring, spekulasi, atau kecurigaan publik bahwa Polda NTT sedang ‘masuk angin’ atau lalai,” kata Eman Boli.

Amppera berharap kasus Awololong perlu diungkap sampai ada kepastian hukum yang sebenarnya dan seadil-adilnya. Sebab, kasus Awololong menjadi pintu masuk membuka kotak pandora kasus korupsi di Kabupaten Lembata dibawah kepemimpinan Bupati Eliaser Yentji Sunur pada periode kedua itu.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6.892.900.000.

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020) mengatakan, dua tersangka itu adalah Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.

“Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan,” ujarnya.

Menurut Budi Guna, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 1.446.891.718,27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara. “Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *