Perintah Kapolda NTT, Jangan Lagi Ada Razia Lalu Lintas Liar

oleh -48 Dilihat

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif mengikuti rakor penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui vicon. (Dok. Polda NTT)

KUPANG – Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif memperingatkan jajarannya untuk tidak melakukan razia lalu lintas terhadap pengendara motor dan mobil secara liar. Latif mengatakan polisi lalu lintas (Polantas) harus menaati aturan terkait razia pengendara.

“Menjabarkan program prioritas Kapolri, Polri Presisi, di mana salah satunya membahas isu razia lalu lintas liar yang seringkali dikeluhkan warga. Ini tidak boleh lagi terjadi! Akan saya sanksi betul-betul kalau masih ada anggota yang melakukan hal tersebut,” kata Latif kepada wartawan Rabu (3/2/2021).

Latif menuturkan, penegakan hukum sebaiknya dilakukan dengan patroli, dan diterapkan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lalu lintas. Latif memerintahkan para Kapolres di jajaran Polda NTT serta Propam meningkatkan pengawasan atas masalah ini.

“Sekali lagi, perintah saya jelas, di NTT jangan lagi ada razia lalu lintas yang tidak sesuai aturan. Padahal pemeriksaan di jalan itu ada aturan dan alasannya apa sehingga ada razia. Penegakan hukum dalam bidang lalu lintas sebaiknya mobile saja, dan hanya untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” jelas Latif.

Latif juga tak akan mentoleransi praktik razia lalu lintas liar. “Harus ada pengawasan dalam yang diperketat dari kapolres dan fungsi propam. Jangan ada pembiaran dan toleransi terhadap hal tersebut,” ucap Latif.

Latif mengaku aturan soal razia lalu lintas telah diatur dalam Pasal 12, 13, dan 14 PP 80 Tahun 2012. Berikut ini bunyi aturan yang dimaksud Latif:

Pasal 12
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa adanya peningkatan:
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
d. ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya;
e. pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
f. pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.

Pasal 14
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
c. penanggulangan kejahatan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:
a. penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau
b. penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.

(4) Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
(5) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental:
a. atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
b. karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(6) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi Kepolisian. (dtc/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *