KEFAMENANU – Polemik pengadaan Porang di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, diduga ada permainan dan kerja sama dalam negosiasi harga antara pemdes dan supplier.
Menurut informasi yang diperoleh media dari pengakuan masyarakat, pengadaan Porang 50 pohon/KK untuk masyarakat Desa Banain A dengan menggunakan pihak ketiga tidak pernah dimusyawarahkan Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa Banain A.
Menurut warga, pihak ketiga yang berasal dari Desa Tes itu mengambil anakan Porang dari masyarakat Desa Banain A dengan harga Rp1000/polibag, lalu dijual kembali ke masyarakat Desa Banain A dengan harga 10.000/polibag.
Salah satu warga Desa Banain A, Antonius Kefi kepada media, Senin (1/3/2021) menjelaskan, proses pengadaan Porang berawal dari usulannya dalam musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes) 2019.
Menurutnya, pengadaan bibit porang merupakan usulan tahun 2019, dianggarkan tahun 2020 namun direalisasi tahun 2021. Tetapi, usulannya tidak diinginkan oleh sebagian masyarakat Desa Banain A, sebab tanggapan dari pemerintah desa Banain A bahwa proses pengadaan Porang harus melibatkan pihak ketiga dengan berbagai alasan.
Ia mengatakan, alangkah baiknya pihak pemerintah desa langsung memberikan dana pengadaan Porang tersebut ke masyarakat tanpa harus melibatkan pihak ketiga.
“Kami masyarakat tidak setuju, kalau bisa ya dari pemerintah desa turun periksa, kalau memang betul-betul masyarakat ada porang, pemerintah desa langsung kasih uang, tidak perlu pakai pengadaan lagi karena semua masyarakat sudah ada porang,” sesal Kefi.
Kefi mengungkapkan, polemik pengadaan porang sampai saat ini tidak ada upaya klarifikasi dari pemerintah desa, padahal sudah ada protes dari masyarakat dan hampir terjadi adu jotos antara pemerintah desa dengan warga.
Sementara itu, Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi, S.Fil yang dihubungi melalui telepon mengaku baru mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada Senin (1/3/2021) di kantor camat Bikomi Utara.
“Katanya mereka sudah urus dua kali, namun saya belum mendapatkan laporan, jadi mereka bilang pak camat mau turun selesaikan tapi saya belum mendapatkan laporan secara tertulis atau lisan,” kata Simon.
Dia menyayangkan kebijakan pemerintah desa yang seharusnya pemdes lebih bijak memberikan dana pengadaan Porang langsung ke masyarakat dengan porsi Rp250.000 pengadaan bibit Porang dari pemerintah desa dan Rp250.000 lagi untuk biaya pemeliharaan.
Namun, Simon telah berjanji untuk memediasi persoalan tersebut pada hari Rabu (3/3/2021) di kantor desa Banain A bersama pemerintah desa, pihak ketiga dan masyarakat.
“Kita akan minta klarifikasi dari pemdes menyangkut admistrasi pengadaan Porang menggunakan pihak ketiga yang dananya Rp100.000.000 ini,” jelas Simon.
Menurut dia, walaupun tidak diadakan tender tapi administrasinya harus melalui tender, harus ada survei harga, suppliernya harus diberikan SPK, kemudian baru pengadaan.
“Nanti kita tanyakan dasar apa mereka survei harga Rp10.000 karena harga tertinggi per polibag itu 1.500 – Rp2.500. Kalau harga Rp10.000 ini, kamu survei harga keliling TTU tidak dapat harga Rp10.000,” tegas Simon. (lpm/st)