DPRD TTU Sesalkan Tindakan Brutal Kades Kuluan Yang Aniaya Warga

oleh -20 Dilihat

Ibu Gita dan suami sedang berada di Polsek Boboki Utara membuat laporan polisi.

KULUAN, mediantt.com – Kepala Desa (Kades) Kuluan, Kecamatan Biboki, Yosep Martinus Dupe, bertindak arogan dan dalam keadaan mabuk menganiaya warganya, suami dari salah satu anggota BPD, Valentinus Ambasan, Rabu (28/4) sore. Akibat sikap brutalnya, ia dilaporkan ke Polsek Boboki Utara. DPRD TTU menyesalkan sikap tak etis Kades Kuluan dan minta Polsek memproses hukum kasus ini.

“Tindakan kepala desa ini sangat tidak manusiawi. Segera tangkap dan proses hukum secara pidana karena jelas jelas mengandung unsur penganiyaan dan menyerang warga. Saya selaku wakil rakyat menyesalkan tindakan kades Kuluan yang menyerang warga, memaki istri orang, memukul suami orang di rumah para korban yang suami istri itu. Saya minta Kapolsek Biboki Utara segera menindaklanjuti laporan polisi dari para korban Bergita Mutik dan Valentinus Ambasan,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Agus Tulaai, SH, kepada mediantt.com, Kamis (29/4).

Keterangan dari Desa Kuluan, Rabu sore Ibu Bergita duduk di dalam rumah. Tiba-tiba ada yang memanggil dan mengetuk pintu tiga kali. Ibu Gita pun buka pintu dan keluar, dan melihat orang di depan pintu rumah ternyata Kades, lalu menyapa selamat sore. Tapi Kades langsung marah dan mencaci maki ibu Gita dengan mengatakan, “Kamu yang mau gugat saya ya anjing babi (kondisi bpk desa mabuk)”. Ibu Tita balik tanya, gugut soal apa? Jawaban kades, kamu yang mau gugat saya tentang pembangunan rumah, data KB dan tiga buah rumah layak huni! Ibu Gita jawab, “Saya tidak mau gugat bapak karena saya tidak tahu persoalan itu. Bila ada masalah kita selesaikan di kantor karena saya ini anggota BPD, kita kan mitra kerja”. Kades tidak bisa jawab lagi dan hanya maki ibu Gita.

Beberapa menit kemudian, suami ibu Gita muncul karena baru pulang dari kebun. Melihat ada keributan di depan rumahnya dan ternyata istrinya sama kades lagi perang mulut. Karena kades lancang maki istrinya, ia langsung menegur; “Bapa desa, itu istri saya. Dia ada nama, kenapa maki dia, tetapi kades langsung melompat dan menendang suami ibu Gita sampe jatuh dan memukul muka suaminya sambil maki”. Melihat situasi mulai memanas sekertaris desa dan aparat desa melerai kades, tapi kades tetap berteriak maki Valen Ambasan dan istrinya.

Korban (suami-istri) pun akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Boboki Utara. Kapolsek Biboki Utara, Marchal Bebeiro, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya benar, korban sudah melaporkan dugaan penganiayaan dan sudah menjalani proses visum et repertum oleh dokter di rumah sakit. Kita sedang tunggu hasil visumnya. Saya tidak segan-segan proses hukum terhadap terduga pelaku, karena tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Saya sebagai kapolsek siap mengusut tuntas kasus ini. Mau orang besar atau pejabat tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kapolsek Marchal kepada Agus Tulasi.

Melanggar Aturan

Agus Tulasi mengatakan, semestinya kades sadar bahwa dirinya adalah pemimpin desa, apalagi kejahatan itu dilakukan saat sedang mengenakan pakaian dinas, lencana dan papan nama melekat didada. “Itu simbol dan kebesara rakyat yang patut dijaga sebagai tanggungjawab seorang kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah tentang Desa, dan Permendagri No 86 tahun 2017, sangat jelas mengatur syarat seorang kepala desa. Bila keadaan seperti ini maka kades Kuluan berpotensi tidak memenuhi syarat lagi dan secara terang melanggar aturan yang telah mengikat dirinya,” tandas politisi yang mantan pengacara ini.

Menurut dia, selain KUHP secara pidana penjara, kades juga akan dijerat dengan aturan tentang pemberhentian dari jabatannya sebagai kades. “Jangan buat diri sok kuasa di kampung. Jabatan kades bukan raja kecil yang selalu bertindak sesuka hati. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Siapa yang bersalah wajib hukumnya diproses hingga adanya putusan inkrah di pengadilan,” tegas Agus, yang juga anak asli Desa Kuluan.

Dia menambahkan, ancaman hukuman penjara sesuai pasal 351 ayat 1 dan 2; (ayat 1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ayat 2: jika mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Jadi bila terbukti secara hukum, maka harus siap menerima resiko besar di kemudian hari, sebab siapa menabur angin akan menuai badai,” kata mantan aktifis PMKRI Kupang ini. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *