Gubernur VBL Mediasi Kisruh di DPRD Kota, Sidang Segera Dilanjutkan, Sore Ini Rapat Bamus

oleh -36 Dilihat

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang foto bersama Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, Senin (31/5/2021).

KUPANG – Perseteruan politik di DPRD Kota Kupang yahg berujung mosi tidak percaya kepada Ketua Yes Loudoe, akhirnya tuntas setelah dimediasi oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Karena itu, sidang DPRD Kota Kupang dengan agenda pembahasan LKPJ Kepala Daerah, segera dilanjutkan. Sore ini digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Senin (31/5), Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Dalam pertemuan itu pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan perseteruan yang terjadi di DPRD Kota Kupang.

Menanggapi polemik itu, Gubernur VBL meminta agar sidang dilanjutkan kembali demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. Karena itu, kepentingan pribadi, kelompok maupun partai mesti dikesampingkan.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dikonfirmasi membenarkan pertemuan dengan gubernur. “Ya betul. Sudah bertemu pak Gubernur. Kami pimpinan dan beberapa anggota,” kata Yeskiel.

Ketua DPC PDIP Kota Kupang ini mengatakan, dengan pertemuan bersama gubernur, maka semua sepakat untuk melanjutkan sidang yang sempat tertunda. “Saya sudah tandatangan undangan dan sore nanti rapat Banmus,” kata Yes.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada semua anggota yang sudah siap untuk bersidang kembali. “Prinsipnya semua sudah setuju untuk melanjutkan (sidang). Jadi ya sore ini sudah Banmus,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun 2020 yang dibuka pada 27 April lalu tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum. Sebanyak 5 fraksi menolak mengikuti sidang. Ke-5 fraksi itu antara lain Fraksi Golkar, Nasdem, PKB, gabungan PAN-Perindo-PPP dan gabungan Hanura-PSI-Berkarya.
Belakangan muncul mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Yeskiel Loudoe yang ditandatangani ke-5 fraksi tersebut ditambah 2 anggota Fraksi Gerindra. Akibat mosi tersebut, sidang pun mandek hingga saat ini. (rnc/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *