RD Rudolf Tjung Lake
KUPANG, mediantt.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota No: 041/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan surat Gembala Uskup Agung Kupang: Prot.UAK: 030-Covid 19-Pastores- Kupang-VII-2021 tentang hidup bersama kondisi covid-19, maka Paroki Sta Maria Assumpta, meniadakan perayaan ekaristi kudus di gereja.
Hal ini tertuang dalam Himbauan Pastor Paroki Sta Maria Assumpta, RD Rudolf Tjung Lake, dalam surat Nomor 14/PP/SAMA/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021.
Dalam himbauan kepada seluruh umat Paroki Sta Maria Assumpta itu, Pastor Paroki menegaskan, “Perayaan Ekaristi umat di Gereja ditiadakan untuk sementara waktu sesuai surat edaran dari Walikota Kupang. Perayaan Ekaristi di Gereja dirayakan secara online”.
Pedoman lainnya, demikian himbauan itu, Paroki Assumpta juga membatasi sejumlah kegiatan religius, antara lain,
perayaan komuni pertama, perayaan krisma dan perayaan nikah juga ditunda. Pun, tidak ada pelayanan misa di rumah umat. “Bila ada umat yang meninggal, akan diatur tersendiri sesuai protokol kesehatan,” kata Romo Rudy dalam himbauannya.
RD Rudy juga menghimbau umat Paroki Sta Maria Assumpta untuk tetap berkanjang di dalam doa, saling meneguhkan dan menguatkan serta terus memberikan motivasi satu kepada yang lain dengan menyebarkan berita yang benar dan
tidak gampang meneruskan berita hoax. (jdz)