Bupati Yentji Sunur
KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan, Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur, telah diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polda NTT.
“Tapi di dalam SP2HP ke 7 tidak diterangkan bahwa Bupati Lembata sudah diperiksa atau belum diperiksa sesuai petunjuk JPU. Penyidik menerangkan secara umum bahwa sudah memenuhi petunjuk JPU Kejati NTT. Lalu, saya komunikasi dengan JPU soal Bupati Lembata, kata JPU, Bupati sudah diperiksa,” jelas Koordinator Amppera Kupang, Eman Boli, di Kupang, Rabu (14/7/21), seperti dilansir sergap.id
Menurut Boli, jika apa yang disampaikan JPU itu benar, kenapa Polda NTT terkesan menutup-nutupi jadwal dan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Lembata?
“Terkesan pemeriksaan terhadap Bupati sangat tertutup. Kapan dan dimana kita belum ketahui? Karena itu, (tadi) kembali saya bertanya ke Kanit Tipidkor, kata dia, komunikasi satu pintu melalui Kabid Humas Polda NTT. Dan, saya sudah bertanya tetapi hanya diread (dibaca) saja oleh Kabid Humas,” ucapnya.
Karena itu, Boli meminta kawan-kawannya bersama masyarakat Lembata dimana saja berada yang haus akan kebenaran dan keadilan, untuk merapatkan barisan guna mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan proses penegakkan hukum, khususnya penangan kasus dugaan korupsi proyek Awololong.
“Amanat UUD 45 Pasal 27 ayat 1 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” terangnya.
“Lonceng peringatan kebenaran dan keadilan harus kita bunyikan lagi,” tegas Boli. (*/che)