Wakil Walikota Herman Man memimpin rapat bersama.
KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Masjid Kota Kupang sepakat meniadakan sholat ied berjamaah pada Hari Raya Idul Adha, 20 Juli 2021. Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (15/7).
Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Kupang Herman Man itu dihadiri oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, SIK, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, Sekretaris FKUB Kota Kupang, Pdt. Yosafat, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Drs. Ambo serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun ini. Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat untuk mengikuti petunjuk SE Menteri Agama. Karena mayoritas wilayah Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, maka diputuskan bahwa sholat Ied pada hari raya Idul Adha ditiadakan. Takbiran keliling juga dilarang dan hanya diperbolehkan dilakukan takbiran di masjid masing-masing dengan hanya diikuti oleh jamaah dalam jumlah terbatas dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WITA.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pemotongan hewan akan berlangsung selama 4 hari, dimulai sejak Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7). Kepada panitia pelaksanaan Idul Adha di masing-masing masjid, Wawali mengingatkan untuk tidak membuang limbah hasil pemotongan hewan di sembarang tempat tapi langsung dibuang ke TPA Alak.
Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin memastikan demi mencegah kerumunan massa, tahun ini jamaah tidak diperbolehkan hadir langsung di masjid untuk mengambil daging kurban. Setelah pemotongan nanti panitia yang akan mengantar langsung ke masing- masing jamaah. Setelah rapat yang berlangsung tertutup, Wawali bersama para peserta rapat langsung memberikan keterangan pers kepada media terkait pembahasan tersebut.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, SIK, menambahkan, sebagai Ibu Kota Provinsi, Kota Kupang menjadi barometer bagi daerah lain di NTT, termasuk dalam upaya penanganan covid-19. Karena mayoritas wilayah di Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, kepolisian mendukung penuh kebijakan Pemkot Kupang untuk meniadakan sholat Idul Adha berjamaah. (ans/st)