Peringati HUT RI di Pulau Siput, ARLB Desak Polda NTT Tuntaskan Korupsi Awololong

oleh -22 Dilihat

Elemen maayarakat yang tergabung dalam ARLB foto bersama usai apel bendera di Pulau Siput, Selasa (17/8).

LEWOLEBA, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan titian (jeti) dan fasilitas kuliner Pulau Siput Awololong, tak lagi terdengar pasca kematian Bupati Lembata, alm Eliaser Yentji Sunur. Tak ada progress berarti dari kasus yang amat menyita perhatian publik ini.

Untuk itu, bertepatan dengan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76, sekitar 15 elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Lembata (ARLB), menggelar peringatan detik-detik kemerdekaan RI itu di Pulau Pasir Awololong. Di atas pulau magis itu mereka mendesak Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk segera menuntaskan kasus korupsi Awololong.

“Iya, kemarin (17/8) kita apel bendera di Pulau Siput Awololong. Kita juga bawa spanduk desak Kapolda NTT segera tuntaskan kasus korupsi Awololong,” kata koordinator ARLB, Vianey Burin, SH, kepada mediantt.com, Rabu (18/8).

Mantan anggota DPRD Lembata ini mengatakan, ada sekitar 15 elemen masyarakat yang tergabung dalam ARLB, yang ikut memperingati HUT RI di Pulau Siput Awololong. Selain membawa umbul-umbul memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76, mereka juga membentangkan spanduk yang isinya mendesak Kapolda dan Kejaksaan Tingi NTT segera menuntaskan kasus korupsi Awololong.

“Tuntutan kami jelas; tangkap dan periksa terduga lainnya, yaitu AM Kadis Pariwisata Lembata, juga pimpinan DPRD Lembata yang saat itu menandatangani persetujuan proyek Awololong dan juga fraksi yang setujui tambahan anggaran Rp 1,7 miliar,” tandas Vian yang saat ini menggeluti profesi sebagai pengacara.

“Dari atas tanah pusaka para leluhur Awololong, kami serukan Lembata merdeka dari ketamakan, kerakusan dan kelaliman. Inilah cara rakyat mengekspresikan kegembirannya di hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke76. Saatnya Lembata bangkit dalam spirit Taan Tou,” tambah Vian Burin.

Untuk diketahui, kasus proyek mangkrak pembangunan jembatan titian (jeti) dan fasilitas kuliner Pulau Siput Awololong dengan pagu anggaran Rp 6.892.900.000, diduga telah merugikan keuangan negara. Realisasi dana proyek mangkrak itu sudah mencapai 85%. Namun, fisik pekerjaan nihil.

Pemenang lelang proyek ini adalah PT Bahana Krida Nusantara dengan nilai penawaran Rp 6.892.900.000. Nilai penawaran ini tertuang dalam kontrak No. PPK.22/Kontrak/Fisik-Awololong/X/2018.

Proyek mangkrak Awololong ini dianggarkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini kasus itu masih bolak balik dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik Polda NTT. Kasus dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 1,4 miliar.

Berkat desakan berbagai elemen masyarakat akhirnya penyidik Polda NTT menetapkan Silvester Samun, pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkial Tsazaro selaku kontraktor, dan Middo Arianto Boru, selaku konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sudah lebih dari satu orang. Artinya dugaan tindak pidana korupsi proyek Awololong dilakukan secara  bersama-sama, bukan pelaku tunggal. (che/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *