Pemkab Lembata Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Tahun 2023 ke DPRD

oleh -20 Dilihat

Penyerahan naskah Ranperda dari Penjabat Bupati kepada Ketua DPRD Lembata.

LEWOLEBA, mediantt.com – Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, menyampaikan usulan Ranperda Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Lembata.

Usulan itu disampaikan dalam sidang paripurna di gedung Peten Ina, Lewoleba, Senin (27/11). Sidang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota dewan. Sementara dari pemerintah hadir juga Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, Staf Ahli Bupati, Donatus Boli, Asisten Setda, dan para Kepala OPD.

Bupati Theo dalam pengantarnya menyampaikan ucapan selamat menjalankan proses demokrasi, sambil mengingatkan pentingnya mendukung kelancaran pemilihan umum.

“Pemilihan umum bukan hanya pilihan politik, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan bangsa,” katanya.

Bupati Theo juga mengapresiasi komitmen kuat DPRD Lembata yang, di tengah sibuknya pemilu, tetap mengedepankan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam upaya optimalisasi pemerintahan dan pembangunan, Bupati Theo menekankan peran pmerintah daerah dalam mengatur sendiri urusan pemerintahannya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Ranperda ini mencakup penataan dan rasionalisasi pajak daerah serta retribusi daerah. Penambahan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Sementara itu, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan, untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan meminimalisir biaya pemungutan.

Dalam konteks regulasi, Bupati Theo mengingatkan perlunya integrasi dan harmonisasi berbagai peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Bupati Theo berharap dukungan DPRD Lembata untuk menjadikan Ranperda ini panduan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, dengan memperhatikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Ranperda ini diserahkan oleh Bupati Theo kepada Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, untuk dibahas lebih lanjut guna memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (baoon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *