LEWOLEBA, mediantt.com – Data terkini menunjukkan bahwa Kabupaten Lembata menghadapi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) yang signifikan.
Dugaan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) setempat tidak melakukan Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) selama tiga tahun berturut-turut. Akibatnya, Dana Alokasi Umum (DAU) Lembata mengalami pemangkasan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang menjadi dasar perhitungan DAU, seharusnya mengalami perubahan setiap tahun. Namun, kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lembata, di mana data IKK masih menggunakan angka tahun 2019.
Transfer DAU pun tak mengalami perubahan sejak 2019 hingga 2022, menyulut kebingungan di tengah para pemangku kepentingan.
Kepala BPS Lembata, Felixia Penaten Kelo Siola, memalui WhatsApp yang diterima media, Kamis (21/12), menegaskan, pihaknya secara rutin menyampaikan laporan data IKK kepada Pemerintah Kabupaten Lembata setiap tahun.
Meski demikian, koordinasi lintas sektor dan upaya peningkatan masih belum memenuhi ekspektasi, dengan data IKK 2019 yang terus digunakan oleh Kemendagri.
Pertanyaan pun muncul terkait ketidaksesuaian data yang digunakan dalam perhitungan DAU.
Ketua DPRD Petrus Gero mengungkapkan bahwa setelah dilakukan perbaikan data IKK pada tahun 2023, Kabupaten Lembata mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp 496 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa kemungkinan BPS Lembata tidak melakukan SHKK selama tiga tahun berdampak signifikan pada transfer DAU.
Perlu diketahui, SHKK dilakukan 4 kali dalam setahun, di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Data yang dikumpulkan meliputi harga bahan bangunan/ konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, dan upah jasa konstruksi.
Dengan misteri ini terus berkembang, diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan proses perhitungan DAU lebih transparan di masa mendatang. (baoon)