Diduga Bagi-bagi Uang, Caleg PKB Malaka Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -32 Dilihat

Ilustrasi

BETUN, mediantt.com – Kasus dugaan money politik atau politik uang yang terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, oleh Antonius Un, oknum Caleg DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka.

Antonius Un, terduga pelaku dilaporkan Januarius J Mau, A.Md pada Jumat, 16 Januari 2024, di Sekretariat Panwascam Io Kufeu. Laporan tersebut pun langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Malaka Nadap Beti beserta tim investigasi dari pihak Bawaslu.

“Kemarin kami resmi melaporkan dugaan kasus politik uang oleh saudara Antonius Un di Desa Ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu dan sudah diterima Bawaslu untuk segera diproses sesuai mekanisme,” ungkap Januarius yang juga Caleg DPRD Malaka dari PKB kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Dalam laporan tersebut, menurut dia, terdapat dua alat bukti yakni rekaman video dan audio berdurasi 2.54 menit yang dilampirkan. Selain dua alat bukti tersebut, pihakya juga sudah mengamankan salah satu saksi kunci yang melihat dan merekam peristiwa tersebut untuk digunakan sebagai saksi dalam pengusutan laporan nantinya.

“Kita hanya masukan alat bukti berupa dokumen video dan audio serta kronologis kejadian. Sedangkan untuk saksi kunci kami sudah amankan pihak tersebut untuk dihadirkan dalam pmeriksaan lanjutan saat perkara ini mungkin naik ke Tingkat Gakumdu,” jelasnya.

Sebagai sesama kader PKB, menurutnya, dirinya harus melaporkn kasus ini, sebab perbuatan terduga pelaku sangat memalukan nama partai dan merugikan sesama caleg PKB khusunya yang ada di Dapil 3.

Sebab disaat caleg lain sibuk memaparkan visi misi dan program kerja partai, terduga pelaku hanya bermodalkan uang dan melakukan praktek money politik yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai sesama caleg dia tidak bisa menggunakan cara instan dan melanggar aturan untuk mendapatkan suara dengan mempraktekan cara-cara kotor yang bertentangan dengan aturan. Hal ini jelas merugikan kami dan sesama kompetitor lainnya” ujarnya.

Kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Antonius Un Caleg DPRD Kabupaten Malaka dari partai PKB Dapil 3 ini terungkap saat tim suksesnya pada 12 Februari 2024 membagi-bagikan uang sebesar Rp 200 Ribu kepada sejumlah warga di desa Ikan Tuanbes agar memilih dirinya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Selain melakukan money politik, saat ini beberapa warga yang sudah menerima uang tersebut kembali diancam oleh terduga pelaku melalui tim suksesnya untuk tidak memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu terkait persoalan ini.

Tindak Tegas Antonius Bila Terbukti

Sementara itu, Ketua DPC Malaka, Lucky Loise Taolin, S.Sos, ketika dihubungi wartawan terkait dengan persoaan ini, mengatakan, pihak DPC Kabupaten Malaka akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di partai, apabila Antonius Un terbukti melakukan perbuatan money politik.

“Kalau terbukti maka kita akan berikan sanksi sesuai aturan serta tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait dengan aturan partai atau sanksi yang nantinya diberikan, menurutnya pemecatan adalah sanksi terberat dan maksimal. “Sanksi beratnya adalah pemecatan pastinya,” tegasnya. (*/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *