Sikapi Kisah Tragis Maria Mei, Bengkel APPeK Surati Pj Gubernur dan Kapolda NTT

oleh -30 Dilihat

Putra almarhuma ketika menyaksikan saat-saat kritis mamanya di RS Leona. Dia mengaku kehilangan cinta pertamanya.

KUPANG, mediantt.com – Kisah tragis dan memilukan yang dialami Josefina Maria Mei, yang dianiaya hingga tewas oleh suaminya, Albert Simon, memantik rasa simpati dan prihatin dari berbagai kalangan. Kematian tragis warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa ini, juga menjadi perhatian serius Bengkel APPeK (Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung).

Lembaga swadaya yang dipimpin Vinsen Bureni itu lantas melayangkan surat terbuka kepada Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake dan Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga.

Surat terbuka tertanggal 13 Agustus 2024 dan diteken Koordinator Bengkel APPeK, Vinsen Bureni itu, isinya meminta sikap tegas Penjabat Gubernur NTT dan Kapolda NTT terhadap meninggalnya Josefina.

Dalam surat itu, Bengkel APPeK membeberkan kronologi singkat meninggalnya Josefina. Josefina meninggal dunia, Senin (12/8/2024), yang diduga akibat penganiayaan oleh suaminya Albert Solo.

Akibat penganiayaan itu, seperti terungkap dalam surat Bengkel APPeK itu, Josefina menjalani perawatan di RSU Leona Kupang. Tak tertolong, ASN di Pemprov NTT itu akhirnya menghembuskan nafas di RSU Leona Kupang, Senin (12/8/2024).

“Tentu saja perbuatan seperti ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur dan tentu saja mencederai nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang beradap yang selalu membela kepentingan perempuan dan anak,” demikian bunyi surat terbuka Bengkel APPeK.

Bengkel APPeK juga sangat menyangkan, pelaku kekerasan adalah seorang anggota Satpol PP yang seharusnya bukan hanya menjadi pelindung masyarakat, tapi juga menjadi pelindung keluarga.

“Peristiwa seperti ini pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah dan akan jadi beban psikologis di masa mendatang,” demikian isi surat Bengkel APPeK.

Untuk itu, Bengkel APPeK meminta beberapa hal. Pertama, Pemerintah Provinsi NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan tindakan dari oknum ASN anggota Satpol PP NTT yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan.

Kedua, Pemerintah Provinsi NTT menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.

Ketiga, Pemerintah Provinsi menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.

Keempat, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelima, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang dan diumumkan kepada publik melalui saluran-saluran informasi yang tersedia.

Keenam, mendukung semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan serupa di masa mendatang. (den/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *