Melki-Johni Dilantik 6 Februari, Pemprov Siapkan Sertijab dan Seragam

oleh -1770 Dilihat

Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, pose bersama Ketua DPRD NTT Emi Nomleni usai rapat pleno penetapan KPU di Hotel Aston Kupang, Kamis (9/1/2025).

KUPANG, mediantt.com – Inilah warta gembira bagi seluruh rakyat Provinsi NTT tentang kepastian pelantikan Gubernur dan Wagub NTT. Sebab, Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri telah sepakat bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur di daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Kosntitusi (MK), dilakukan pada 6 Februari 2025. Artinya, termasuk pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni) di NTT.

Kesepakatan itu adalah salah rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayud usai RDP pada Rabu (22/1/2025) siang. Selain DPR RI dan Mendagri, dalam rapat bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga sepakat bahwa Kepala Daerah pada daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik pada periode berikut usai putusan MK.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden/Mendagri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Rifqinizamy Karsayud saat membacakan poin pertama rekomendasi rapat.

Pada poin kedua, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pemprov NTT Siapkan Sertijab

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Kosmas D. Lana mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelantikan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

“Sudah dipersiapkan semua, termasuk seragam juga sudah. Secara teknis teman-teman staf juga sudah konsultasikan semua,” kata Kosmas Lana, Rabu (2/1).

Terkait dengan acara sertijab, lanjut Kosmas, menunggu keputusan Penjabat Gubernur NTT. “Tapi biasanya Mendagri menyarankan untuk dilakukan di daerah masing-masing untuk diacarakan, karena sertijab itu salah satu momen penting, tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov NTT kini juga tengah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disinkronkan dengan program Gubernur dan Wagub, Melki-Johni.

“Sesuai ketentuan Mendagri waktu penyusunan RPJMD enam bulan, tapi saya upayakan lebih cepat sebelum enam bulan,” pungkasnya. (ab/jdz)