Kapolda Janji Buka Kembali Kasus Kriminal di Lembata

oleh -19 Dilihat

Lewoleba, mediantt.com – Kasus pembunuhan di Lembata yang menghebohkan publik ternyata tidak pernah diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Sejumlah kasus itu harus dihentikan dengan alasan tak jelas. Padahal, alat bukti dan saksi sudah cukup memadai. Karena itu, Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sujana, berjanji akan membuka kembali kasus-kasus kriminal tersebut.

Janji Kapolda ini disampaikan setelah mendengar masukan dari utusan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agamaa se-Kabupaten Lembata saat bersilahturahmi di Aula Hotel Palm, Rabu (26/11) lalu. Kapolda malah berjanji segera menurunkan tim lengkap, baik itu Propam, Intel juga Tim Khusus untuk menyelidiki sejumlah kasus kriminal tersebut. “Tapi tentu tidak bisa kita selesaikan semuanya. Kita selesaikan satu persatu, karena itu saya minta supaya tolong dibantu,” kata Endang.

Pernyataan Kapolda ini juga sekaligus menanggapi pernyataan tertulis Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L) yang dibacakan Romo Fransiskus Amanue, Pr, dalam silahturahmi tersebut. Dalam surat itu, FP2L membeberkan sejumlah masalah kriminal pembunuhan dan model penanganan yang dilakukan Polres Lembata. FP2L menilai Polres Lembata tidak indenpenden dalam menangani sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Lembata.
“Memang benar bahwa Bupati Lembata sedang diposisikan oleh penegak hukum diatas undang-undang. Penegak hukum sangat diskriminatif. Bupati lapor begitu cepat ditanggapi. Polisi begitu proaktif. Kalau masyarakat melapor, begitu lamban ditanggapi polisi apalagi kalau laporan itu ada kaitan dengan Bupati,” beber Amanue.

Menurut FP2L, tindakan tebang pilih aparat Polres Lembata terlihat dalam berbagai kasus, laporan bupati Eliaser Yentji Sunur tehadap anggota DPRD Lembata Yakobus Liwa yang berpendapat dalam Paripurna tentang Bupati Lembata berbohong, juga terhadap Bediona Philipus dan Fransiskus Limaway yang dituduh memalsukan dokumen uji pendapat DPRD Lembata, demikian cepat di ditindak lanjuti polisi.
Sebaliknya, kasus yang diduga melibatkan Bupati seperti kasus tenggelamnya bocah Alfons Sita di lubang galian proyek ambisius arena balap motor cros Waiara, kasus kematian Lorens Wadu, kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap kontraktor, hingga kini masih tersimpan rapi dalam laci meja penyidik Polres Lembata.
Karena itu, warga Lembata melalui FP2L mendesak Kapolda NTT menurunkan tim untuk menangani sejumlah kasus di Kabupaten Lembata. FP2L juga mendesak Kapolda segera mencopot Kapolres Lembata dan sejumlah perwira di lingkup Polres Lembata. “Kami tahu bahwa tidak semua polisi di Lembata buruk dan jahat. Ada banyak yang baik. dibutuhkan komandan yang baik agar polisi yang baik bisa tampil berperan. Karena itu kami minta agar Kasat Serse, Kasat Sabara, Kasat Intel, Wakapolres dan Kapolres Lembata dicopot,” kata Amanue.
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Lembata Mochtar Sarabiti, meminta klarifikasi Kapolda NTT terkait penangguhan penahanan terhadap dua anggota DPRD Lembata yang ditahan polisi atas tuduhan dugaan pemalsuan dokumen uji pendapat DPRD Kabupaten Lembata.
Menurut PNS di Dinas PPO Lembata ini, jika penangguhan penahanan terhadap dua anggota DPRD atas rekomendasi Kapolda, maka semestinya perlakuan yang sama di berikan kepada tahanan lain yang mendekam dalam ruang tahanan Polres Lembata. “Pak Kapolda, yang omong ini Ketua NU Lembata, saya minta supaya pak Kapolda klarifikasi kenapa dua anggota DPRD itu di tangguhkan penahanannya, kalau mereka bisa maka saya minta supaya tahanan lainnya kecuali yang masuk karena kasus korupsi supaya mendapat perlakuan yang sama,” sebut Sarabiti.
Menanggapi itu, Kapolda mengatakan, seseorang dapat ditahan dengan alasan penyelidikan, juga alasan subjektif seperti melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Pertimbangan subjektif ini tidak mungkin dilakukan Bediona dan Limaway, bahkan menurut Kapolda, dirinya sejak awal sudah memerintahkan agar dua anggota DPRD itu tidak ditahan.
“Bisa dibayangkan bila seorang anggota DPRD atau siapapun dia, sudah jelas kalau dia tidak akan melakukan perbuatan yang sama, dia tidak akan melarikan diri, apakah kita selaku anggota polisi, hanya karena satu pasal dapat ditahan lalu kita menahan seseorang? Sejak lama kepada Kapolres saya sampaikan jangan dilakukan penahanan, karena mereka adalah anggota DPRD ada asas yang melindungi yang disebut lex spesialis derogat legi generali. Bapak bisa lihat di TV, DPR Pusat saling menghujat bahkan sampai meja dibanting itu adalah hak mereka. Itu yang dapat saya sampaikan, kalau bapak anggap saya salah, saya siap terima salah,” jawab Kapolda. (chele/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *