Kupang, mediantt.com – Kepastian akan adanya Direksi Bank NTT yang definitif harus tertunda lagi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang melakukan fit and proper test terhadap calon direksi Bank NTT, mengembalikan semua berkas administrasi para calon direksi itu untuk diperbaiki oleh Komite Remunirasi Bank NTT. Alasannya, ada calon direksi yang dinilai tidak layak menempati posisi tersebut.
“Pengembalian berkas administrasi itu sebab ada kesalahan yang ditemukan OJK dalam penilaian menuju pelaksanaan Fit and Proper Test. Saat ini kita sedang lakukan perbaikan berkas administrasi sesuai petunjuk OJK,” kata Komisaris Independen Bank NTT, Piet Djemadu ketika dikonfirmasi media melalui pesan singkat, Rabu (13/12).
Disinggung soal tudingan bahwa Komite Remunirasi Bank NTT diduga ikut bermain untuk menggagalkan pelaksanaan Fit And Propper Test para calon direksi, Djemadu dengan tegas menyatakan tidak benar. “Tudingan itu tidak benar,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Amos Corputy, Pemegang Saham Seri B Bank NTT mangatakan, apabila berkas para calon direksi dikembalikan, maka pihak Komite Remunirasi harus bisa melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang diberikan yakni 30 hari hingga tanggal 19 Desember 2017. Dan apabila dalam pelaksanaan Fit And Proper Test, pihak OJK menyatakan bahwa ada calon direksi yang tidak lulus maka akan diajukan calon lain berdasarkan nomor urut sesuai keputusan RUPS Bank NTT di Maumere lalu.
“OJK tidak punya kewenangan tolak hasil RUPS. Tugas mereka hanya lakukan uji kelayakan dan kepantasan calon direksi. Apabila ada yang gugur maka tidak perlu lagi kita buat RUPS, hanya usul pengganti saja berdasarkan hasil keputusan RUPS di Maumere,” tegasnya dihubungi melalui pesan Whats App, Rabu, 13 Desember 2017.
Asal tahu, pelaksanaan RUPS Bank NTT pada Agustus 2017 lalu di Maumere, berhasil menetapkan para calon direksi diantaranya, Eduardus Bria Seran, sebagai Direktur Utama, Thadeus Sola, sebagai Direktur Umum, Alex Riwu Kaho, sebagai Direktur Pemasaran Dana dan Hilarius Minggu sebagai Direktur Kepatuhan. (jdz)